Ket Foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto.
Infobenua.com Samarinda – Kesenjangan antara kebutuhan dan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memilih memperkuat pengawasan distribusi agar kuota yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan kewenangan pemerintah daerah tidak berada pada penetapan kuota BBM bersubsidi. Namun, pengawasan penyaluran menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
“Yang terus kami lakukan adalah memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan sehingga kuota yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Data Dinas ESDM Kaltim menunjukkan kebutuhan BBM bersubsidi yang diajukan daerah dalam beberapa tahun terakhir selalu lebih tinggi dibanding alokasi yang diberikan pemerintah pusat.
Untuk jenis Solar, kebutuhan yang diusulkan pada 2024 mencapai 392.881 kiloliter, sedangkan kuota yang disetujui sebesar 277.831 kiloliter. Pada 2025, usulan meningkat menjadi 465.753 kiloliter dengan alokasi 252.231 kiloliter. Sementara pada 2026, kebutuhan yang diajukan mencapai 415.682 kiloliter dan alokasi yang diterima sebesar 268.430 kiloliter.
Kondisi serupa juga terjadi pada Pertalite. Pada 2024, Kaltim mengajukan kebutuhan 904.977 kiloliter dan memperoleh alokasi 718.941 kiloliter. Tahun berikutnya usulan meningkat menjadi 955.323 kiloliter, namun kuota yang diberikan hanya 620.624 kiloliter. Sedangkan pada 2026, kebutuhan yang diajukan mencapai 1.034.972 kiloliter dengan alokasi sebesar 508.400 kiloliter.
Bambang menjelaskan, usulan kebutuhan BBM setiap tahun disusun berdasarkan sejumlah indikator, termasuk perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah di Kaltim.
Menurutnya, perhitungan tersebut dilakukan secara bersama oleh instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi riil kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Pertumbuhan kendaraan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan usulan kuota setiap tahun,” katanya.
Karena penetapan kuota berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim berupaya mengoptimalkan peran pengawasan melalui koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu opsi yang dibahas adalah penambahan jam operasional agar antrean kendaraan dapat berkurang, terutama pada jam-jam tertentu.
Saat ini, sebagian SPBU di Kaltim umumnya mengakhiri pelayanan sekitar pukul 20.00 WITA. Perpanjangan waktu operasional dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh BBM dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Pemprov juga membuka kemungkinan penerapan sistem kupon sebagai salah satu instrumen pengendalian distribusi BBM bersubsidi. Skema tersebut masih menjadi bagian dari kajian untuk memastikan penyaluran berjalan lebih tertib dan sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai mendorong percepatan pemanfaatan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi jangka panjang mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Melalui penguatan pengawasan, peningkatan pelayanan SPBU, hingga dorongan transisi energi, Pemprov Kaltim berharap distribusi BBM bersubsidi dapat tetap terjaga meski alokasi yang diterima masih berada di bawah kebutuhan yang diajukan daerah.
Penulis Ainunnisa









Users Today : 1684
Total Users : 1507602
Views Today : 3209
Total views : 6934459