InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, TRC PPA Turun Mendampingi

by Eka Mandiri
Selasa, 29 September 2026, 16:19
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kaltim, Samarinda
Bagikan

Ket foto : Ilustrasi.(ist)

Infobenua.com Samarinda – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Samarinda diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Peristiwa tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian setelah laporan resmi dibuat dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya mulai terlibat setelah menerima informasi dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Saat itu, FKPM meminta bantuan pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk menempuh proses hukum.

“Informasi awal kami terima dari FKPM. Mereka menyampaikan adanya dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan meminta kami mendampingi proses pelaporan ke kepolisian,” ujar Rina saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang.

Sebelum laporan dibuat, TRC PPA terlebih dahulu melakukan asesmen awal terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi secara langsung sekaligus mengetahui kondisi psikologis anak sebelum memasuki tahapan hukum lebih lanjut.

Setelah proses asesmen selesai, korban bersama keluarganya didampingi membuat laporan polisi pada Senin, 28 September 2026. Pada hari yang sama, pemeriksaan awal dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dilakukan oleh penyidik.

Menurut Rina, pemeriksaan medis melalui visum dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh saat asesmen, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang kali dalam rentang waktu hampir satu tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.

Rina menjelaskan, terduga pelaku merupakan ayah sambung korban. Dugaan peristiwa itu disebut tidak hanya terjadi di lingkungan rumah, tetapi juga di sejumlah lokasi lain.

“Dari hasil asesmen sementara, kejadian diduga berlangsung di beberapa tempat, bukan hanya di rumah,” katanya.

Selain itu, korban disebut beberapa kali menerima uang dari terduga pelaku. Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang nantinya akan didalami lebih lanjut oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pendampingan kasus yang melibatkan anggota keluarga sebagai terduga pelaku, TRC PPA turut menyoroti adanya relasi kuasa antara anak dan orang dewasa. Menurut Rina, posisi orang tua atau pengasuh sering kali membuat anak sulit menolak permintaan pelaku meskipun tidak disertai ancaman secara langsung.

“Dalam hubungan seperti ini, anak berada pada posisi yang lebih lemah. Karena pelaku memiliki peran sebagai orang tua, anak cenderung menuruti apa yang diminta tanpa harus ada ancaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, faktor relasi kuasa menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses pendampingan korban, terutama untuk memahami kondisi psikologis anak dan dinamika yang terjadi selama dugaan peristiwa berlangsung.

TRC PPA memilih tidak membeberkan detail dugaan tindakan yang dilakukan terlapor karena seluruh materi perkara kini berada dalam penanganan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan korban yang masih di bawah umur.

“Kami tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan yang diduga dilakukan pelaku karena itu menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, korban merupakan anak di bawah umur dan ada dugaan tindak pencabulan,” tutur Rina.

Saat ini, TRC PPA Kaltim masih terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak korban serta memastikan perlindungan anak tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Rina menegaskan pihaknya akan fokus mendampingi korban, sementara proses pengungkapan fakta dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Laporan polisi sudah dibuat, pemeriksaan awal juga telah dilakukan. Selanjutnya korban akan menjalani visum dan kami akan terus mendampingi selama proses berjalan,” pungkasnya.

Penulis Nisa Editor Eka Mandiri

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1504345
Users Today : 1888
Total Users : 1504345
Views Today : 4614
Total views : 6927964
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com