Teks foto: Konferensi Pers di Diskominfo Kaltim Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, R. Hariadi Purwatmoko (sebelah kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah (sebelah kanan berpakaian baju putih)
Infobenua.com, Samarinda— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalihkan Rp15 miliar anggaran subsidi biaya administrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperluas program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026.
Pengalihan anggaran tersebut membuat target perbaikan RTLH meningkat dari sebelumnya 11 unit menjadi sekitar 516 unit rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah, mengatakan perubahan alokasi anggaran dilakukan karena kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni masih cukup besar di daerah.
“Yang semula kita alokasikan Rp20 miliar untuk 2.000 unit gratis biaya administrasi perumahan, sekarang menjadi Rp5 miliar. Kemudian Rp15 miliar kita alihkan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga targetnya menjadi lebih besar, kurang lebih 516 unit,” ujar Irhamsyah saat jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, bantuan rehabilitasi RTLH diberikan dengan nilai sekitar Rp25 juta per unit. Anggaran tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang mengalami kerusakan, mulai dari atap, lantai, dinding hingga fasilitas sanitasi.
Perbaikan tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian rumah, melainkan menyesuaikan kondisi masing-masing penerima bantuan.
“Misalnya atapnya masih bagus, tetapi lantainya belum layak, maka diperbaiki lantainya. Atau sanitasinya belum memenuhi standar, itu yang kita benahi,” jelasnya.
Menurut Irhamsyah, program RTLH tidak hanya bertujuan memperbaiki bangunan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki rumah yang sehat dengan lingkungan dan sanitasi yang memenuhi standar.
“Rumah yang layak bukan hanya bangunannya saja. Kalau sanitasi tidak ada, jamban dan air bersih tidak memenuhi persyaratan, tentu belum bisa disebut rumah sehat,” katanya.
Penanganan RTLH tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 yang mengintegrasikan rehabilitasi rumah dengan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Selain rehabilitasi RTLH, Pemprov Kaltim juga tetap menjalankan program bantuan biaya administrasi KPR bagi MBR melalui program Gratispol. Tahun 2026, sebanyak 2.000 warga ditargetkan menerima bantuan biaya awal pembelian rumah.
Program tersebut memberikan bantuan maksimal Rp10 juta per unit rumah untuk sejumlah kebutuhan administrasi, seperti provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat hingga peningkatan hak.
Irhamsyah mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan besar di Kaltim. Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI tahun 2026, angka backlog perumahan di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK).
Jumlah tersebut terdiri dari 217.796 KK yang belum memiliki rumah sendiri serta 374.045 KK yang telah memiliki rumah tetapi kondisi huniannya belum memenuhi standar kelayakan.
Untuk program RTLH, penerima bantuan akan ditentukan berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota. Masyarakat dapat mengajukan melalui RT dan RW yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Pemprov Kaltim menargetkan rehabilitasi RTLH terus diperluas agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga hunian yang aman, sehat, dan layak.
“Usulan dari masyarakat akan divalidasi berdasarkan nama dan alamat atau By Name By Address (BNBA). Seluruh proses pengusulan dan fasilitasi pemerintah tidak dipungut biaya,” tutupnya.



















Users Today : 1502
Total Users : 1502433
Views Today : 3055
Total views : 6923289