Infobenua.com, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan pendekatan persuasif terhadap warga yang masih menempati kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Upaya tersebut ditandai dengan pemulangan sukarela satu keluarga asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dari kawasan Bukit Tengkorak pada Sabtu (26/9/2026). Pemulangan difasilitasi OIKN bersama Polresta Nusantara dan Polres Kutai Kartanegara.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan pendekatan dialog dan edukasi hukum tetap digunakan untuk mendorong warga mengembalikan kawasan yang berada dalam status hutan konservasi kepada negara.
“Siapa pun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro di Nusantara, Minggu (27/9/2026).
Salah seorang warga yang dipulangkan, Anen (50), mengatakan dirinya memilih meninggalkan kawasan tersebut bersama keluarganya setelah memperoleh penjelasan mengenai status Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan yang dilindungi negara. Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban terpadu yang dilakukan OIKN bersama TNI, Polri dan Kejaksaan sejak Kamis (24/9/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengerahkan satu unit ekskavator untuk membongkar sejumlah gubuk yang telah ditinggalkan penghuninya. Tim juga meratakan tanaman sawit yang berada di kawasan tersebut dan dinyatakan ilegal. Namun, terhadap bangunan yang masih dihuni, petugas memberikan waktu satu minggu kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kesempatan itu digunakan Anen dan keluarganya untuk menjual ternak ayam sebelum meninggalkan kawasan tersebut. Hasil penjualan digunakan sebagai tambahan biaya perjalanan dan kebutuhan selama proses kembali ke kampung halaman. OIKN kemudian membantu proses pemulangan, termasuk menyediakan dukungan transportasi hingga keluarga tersebut tiba di Kapuas Hulu.
Edgar mengatakan pendekatan persuasif akan tetap menjadi bagian dari proses penataan kawasan. Edukasi mengenai aspek hukum dilakukan untuk mengupayakan pengembalian fungsi kawasan konservasi secara tertib sekaligus mengurangi potensi gesekan sosial.
23.556 Hektare Kawasan Disebut Dikuasai Secara Tidak Sah
Penertiban Tahura Bukit Soeharto menjadi perhatian pemerintah karena hasil pemetaan OIKN pada 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare, atau sekitar 36 persen dari total luas 64.814,98 hektare kawasan tersebut, telah dikuasai secara tidak sah oleh perambah maupun badan usaha.
Selain persoalan penguasaan kawasan, aktivitas pembukaan lahan juga dikaitkan dengan risiko kebakaran hutan dan lahan. Satgas mencatat sekitar 420 hektare kawasan hutan di Bukit Tengkorak sempat terbakar.
OIKN berharap pemulangan sukarela keluarga Anen menjadi contoh bagi warga lain yang masih berada di kawasan Bukit Tengkorak, Warung Panjang dan Warung Pendek untuk meninggalkan kawasan konservasi dan mengembalikan penguasaan lahan kepada negara.
Pemerintah menyatakan komunikasi dengan warga dan penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap hingga kawasan konservasi di wilayah IKN terbebas dari permukiman dan perkebunan ilegal.(*)


















Users Today : 383
Total Users : 1501314
Views Today : 837
Total views : 6921071