Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 21 September hingga 22 November 2026.
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah dan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
“Untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah di Samarinda, Minggu (27/9/2026).
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.
Dasmiah mengimbau masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pokok pajak tanpa harus menanggung akumulasi denda.
“Masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” ujar Dasmiah.
Program tersebut ditargetkan ikut mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur yang ditetapkan sebesar Rp9,06 triliun.
Untuk memperluas akses pembayaran, Bapenda Kaltim mengintegrasikan layanan transaksi secara nontunai melalui jaringan digital. Wajib pajak di 10 kabupaten dan kota dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah kanal, antara lain Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri dan BTN.
“Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel,” tutur Dasmiah.
Selain layanan berbasis digital, Bapenda Kaltim mengoperasikan Samsat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang berada di kawasan pedesaan dan wilayah yang sulit menjangkau kantor pelayanan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperbarui dan menata basis data kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah,” katanya. (*)



















Users Today : 337
Total Users : 1501268
Views Today : 741
Total views : 6920975