Foto : Suasana rapat Persoalan sengketa lahan antara PT MKC dan masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kamis (24/9/2026).
Infobenua.com, KUTIM – Persoalan sengketa lahan antara PT MKC dan masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, dibahas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui rapat fasilitasi, Kamis (24/9/2026). Pertemuan digelar untuk mencari langkah penyelesaian atas persoalan lahan yang masih bersinggungan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Arau, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama sejumlah anggota DPRD, Wakapolres Kutai Timur Kompol Anton Saman, serta perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat.
Salah satu hasil rapat yakni Pemkab Kutim akan menerbitkan surat yang menjadi pedoman bagi PT MKC, pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah yang tengah bersengketa.
“Surat ini nantinya akan disampaikan kepada PT MKC, pemerintah desa dan masyarakat. Kita harapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pihak,” kata Mahyunadi.
Surat tersebut ditargetkan disampaikan kepada para pihak paling lambat Selasa (29/9/2026). Di sisi lain, Pemkab Kutim bersama masyarakat juga akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat melalui audiensi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kita akan melakukan audiensi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ini untuk membahas persoalan lahan yang ada,” ujarnya.
Menurut Mahyunadi, salah satu persoalan yang akan dibahas berkaitan dengan permohonan adendum izin PT MKC yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Pembahasan juga mencakup lahan yang sebelumnya telah disetujui dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta lahan yang secara eksisting telah dikuasai dan dikelola masyarakat.
“Kita ingin persoalan ini bisa dibahas bersama dengan kementerian terkait, sehingga ada kejelasan dan langkah penyelesaian yang bisa ditempuh,” katanya.
Untuk mempersiapkan audiensi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ditunjuk mengoordinasikan persiapan dan komunikasi dengan pihak terkait.
Pemkab Kutim berharap fasilitasi tersebut dapat membuka jalan penyelesaian sehingga persoalan lahan di Desa Tepian Langsat tidak terus berlarut.
“Kita berharap persoalan ini tidak terus berlarut. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Mahyunadi.
penulis nurfa editor redaksi



















Users Today : 1385
Total Users : 1496482
Views Today : 2998
Total views : 6910272