FOTO : Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia
Infobenua.com, KUTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan komitmen pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam dokumen lingkungan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, mengatakan pengawasan menjadi salah satu tugas utama bidangnya untuk melihat kesesuaian antara komitmen yang telah ditetapkan pelaku usaha dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Pengawasan ini berkaitan dengan pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Kami melihat apakah komitmen mereka pada saat membuat dokumen lingkungan sudah dijalankan sesuai dengan dokumen tersebut atau belum,” ujar Nurrahmi, saat diwawancarai di ruangan kerjanya.
Pengawasan mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Di antaranya pengelolaan air, limbah, sampah, tanah, hingga udara selama kegiatan operasional berlangsung.
Selain aspek teknis, DLH juga melihat komitmen sosial yang telah disampaikan pelaku usaha sejak penyusunan dokumen lingkungan. Komitmen tersebut dapat mencakup pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat maupun tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, DLH Kutim memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Pengawasan terutama diarahkan pada pelaku usaha dengan kegiatan operasional yang cukup kompleks maupun memiliki tingkat risiko tinggi.
Pengawas kemudian mengevaluasi rencana pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pelaku usaha. Pelaksanaan di lapangan dibandingkan dengan komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan untuk melihat tingkat kepatuhannya.
Nurrahmi menjelaskan, hasil pengawasan dapat menunjukkan apakah pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya atau masih terdapat ketidaksesuaian. Tingkat ketidaktaatan juga dapat dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau sudah dijalankan berarti pelaku usaha tersebut dinilai taat. Kalau tidak dijalankan berarti ada ketidaktaatan. Pelanggarannya juga bisa masuk kategori minor maupun mayor,” jelasnya.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap kegiatan usaha yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha juga dapat dilakukan secara tidak langsung.
“Seluruh kegiatan usaha yang masuk dalam kewenangan daerah tetap menjadi perhatian DLH, khususnya pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan dan berkewajiban menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan,” tandasnya.(adv/Kutim/Dita)

















Users Today : 1810
Total Users : 1493431
Views Today : 3460
Total views : 6903924