Foto : Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia
Infobenua.com, KUTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku usaha skala kecil memahami kewajiban pengelolaan lingkungan sejak proses perizinan. Meski tidak menggunakan dokumen lingkungan seperti perusahaan berskala besar, usaha kecil tetap memiliki ketentuan lingkungan yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, menjelaskan usaha seperti toko dan warung makan umumnya menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk usaha seperti toko atau warung makan, kebanyakan tidak membuat dokumen lingkungan seperti perusahaan yang skalanya lebih besar. Mereka biasanya membuat SPPL melalui OSS,” jelas Nurrahmi, saat diwawancarai di ruangan kerjanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan proses sebelumnya yang masih melibatkan rekomendasi dari instansi lingkungan hidup. Saat ini, SPPL diproses melalui sistem OSS sehingga pelaku usaha perlu memahami ketentuan lingkungan yang melekat pada perizinannya.
Meski prosesnya dilakukan secara daring, kewajiban menjaga lingkungan tetap harus dijalankan. Pelaku usaha tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga perlu memastikan kegiatan operasionalnya tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah, terutama bagi usaha yang menghasilkan sampah dari aktivitas sehari-hari. Rumah makan menjadi salah satu contoh usaha yang perlu memperhatikan pengelolaan sampah dari kegiatan operasionalnya.
Nurrahmi mengatakan pemahaman pelaku usaha diperlukan agar ketentuan yang tercantum dalam OSS tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas usaha.
“Karena itu, kami juga perlu memperluas sosialisasi, terutama mengenai pengelolaan sampah,” ujarnya.
Sosialisasi menjadi bagian dari upaya DLH meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai tanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan pemahaman tersebut, kewajiban pengelolaan lingkungan dapat diketahui sejak awal ketika usaha mulai dijalankan.
“DLH Kutim juga mendorong pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari aktivitas usaha sehari-hari, termasuk bagi pelaku usaha skala kecil yang berada di sekitar permukiman masyarakat,” tandasnya.(adv/Kutim/Dita)



















Users Today : 1248
Total Users : 1492869
Views Today : 2436
Total views : 6902900