Foto Abdul Rohim
Infobenua.com Samarinda – Aspek keselamatan kebakaran menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai sistem proteksi kebakaran pada bangunan perlu dipastikan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen kelayakan bangunan, kata dia, seharusnya turut memberikan jaminan bahwa perangkat keselamatan kebakaran telah diperiksa dan berada dalam kondisi siap digunakan.
“Di Samarinda pernah ditemukan bangunan yang sudah memiliki SLF, tetapi ketika terjadi kebakaran, sistem proteksinya justru tidak berfungsi. Ini menunjukkan bahwa aspek proteksi kebakaran perlu kita lihat lebih jauh,” ujar Abdul Rohim seusai rapat pembahasan Raperda, Rabu (2/9/2026).
Atas temuan tersebut, Abdul Rohim membuka kemungkinan agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilibatkan dalam tahapan penerbitan PBG maupun SLF. Bentuk keterlibatan itu dapat berupa rekomendasi atau sertifikasi yang memastikan sistem proteksi kebakaran telah melalui pemeriksaan.
“Di beberapa daerah, ada penerbitan PBG atau SLF yang mensyaratkan sertifikasi maupun rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Bisa juga dibuat persyaratan khusus mengenai sistem proteksi kebakaran yang lebih dulu diperiksa oleh Damkar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelibatan Damkar dinilai memiliki alasan kuat karena petugas di lapangan mempunyai pengalaman langsung dalam menangani kejadian kebakaran. Pengalaman tersebut dianggap dapat memberikan perspektif tambahan terhadap pemeriksaan teknis bangunan yang selama ini lebih banyak berorientasi pada pemenuhan standar dan dokumen.
“Kalau dari sisi teori tentu ada tenaga ahli yang memahami standar dan persyaratan SLF. Namun, untuk melihat bagaimana sistem proteksi itu bekerja secara nyata, teman-teman Damkar punya pengalaman langsung karena mereka yang menghadapi kondisi kebakaran di lapangan,” katanya.
Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi ketentuan yang ditetapkan. Gagasan itu masih akan dibahas dan dikaji dalam proses penyusunan Raperda bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Pembahasan melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rohim menyampaikan, berbagai pandangan dari perangkat daerah akan menjadi bahan dalam menyempurnakan naskah akademik sekaligus substansi Raperda. Ia menekankan bahwa setiap masukan harus melalui kajian agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.
“Ini masih berupa masukan dalam proses pembahasan. Semua akan kita kaji dan masukan dari OPD terkait akan menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik maupun substansi Raperda,” tandasnya.
Penulis : Dani
Editor : Eka mandiri

















Users Today : 705
Total Users : 1481119
Views Today : 1270
Total views : 6879626