Teks foto: Suasana diskusi antara pemkot-DPRD Samarinda bersama pedagang Pasar Pagi di lantai 8 Gedung Pasar Pagi
Infobenua.com Samarinda – Penempatan pedagang grosir menjadi salah satu pembahasan dalam dialog antara Pemerintah Kota Samarinda dan pedagang Pasar Pagi. Pemindahan ke lantai 6 dan 7 gedung baru Pasar Pagi disepakati sebagai langkah awal untuk membenahi pengelolaan pasar.
Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan yang digelar Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda bersama pedagang di rooftop lantai 7 Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (7/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan dialog rutin menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul di Pasar Pagi.
“Artinya saran kami dilaksanakan. Selama ini masalahnya ada di komunikasi antara pedagang dan pemerintah,” ujar Iswandi.
Disdag berencana menggelar pertemuan bersama pedagang setiap Senin. Menurut Iswandi, persoalan di Pasar Pagi tidak dapat diselesaikan dalam satu pertemuan karena masih ada sejumlah hal yang harus dibahas, termasuk teknis pemindahan pedagang grosir.
Setelah persoalan penempatan pedagang selesai, pembahasan akan diarahkan pada upaya meningkatkan kembali aktivitas Pasar Pagi. Penambahan fasilitas menjadi salah satu opsi yang masih perlu dikaji lebih lanjut.
Di tengah pembenahan tersebut, kondisi keuangan Pasar Pagi juga menjadi perhatian. Pembangunan gedung pasar disebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp468,5 miliar, sedangkan biaya operasionalnya mencapai sekitar Rp10 miliar setiap tahun.
Sementara itu, penerimaan retribusi diperkirakan hanya sekitar Rp5 miliar apabila seluruh pedagang memenuhi kewajibannya. Dengan kondisi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp5 miliar yang harus ditanggung pemerintah setiap tahun.
“Artinya, pemerintah masih harus menanggung selisih sekitar Rp5 miliar. Jangan juga merasa lapak ini milik pribadi. Ini pasar milik Pemkot,” tegas Iswandi.
Ia meminta pedagang memahami bahwa Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak mengabaikan masukan pedagang dalam mengambil kebijakan.
“Dinas Perdagangan sebagai pemilik otoritas silakan mengatur. Namun tetap mendengarkan masukan dari pedagang. Agar komunikasi ke depan semakin cair,” demikian Iswandi.
Penulis : Frida| Editor : Eka mandiri


















Users Today : 385
Total Users : 1469841
Views Today : 873
Total views : 6857256