Teks foto: Sejumlah sopir memarkir armada truk mereka di Jalan Kesuma Bangsa saat menggelar aksi protes terkait kebijakan solar subsidi, Senin (24/8/2026).
Infobenua.com, Samarinda– DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda mengkaji ulang mekanisme pembatasan kuota solar subsidi yang akan diterapkan mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diminta tidak menghambat aktivitas sekitar 670 sopir truk logistik yang menggantungkan penghasilan dari operasional kendaraan mereka.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata mengatakan, penataan distribusi solar subsidi merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan BBM tepat sasaran.
Namun, penerapan aturan harus mempertimbangkan kondisi para sopir yang setiap hari membutuhkan waktu efektif untuk mengangkut barang.
“Semestinya dalam membuat aturan teman-teman sopir truk dilibatkan dalam pembuatan regulasi. Apakah jika hal ini diatur penghasilan teman-teman sopir akan berdampak? Karena harus mengambil nomor antrean dulu di kantor Dishub,” kata Aris, Selasa (25/8/2026).
Menurut Aris, mekanisme pengambilan nomor antrean dan kupon solar di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berpotensi mengurangi waktu kerja sopir. Sebab, waktu yang seharusnya digunakan untuk mengangkut muatan bisa tersita untuk mengurus administrasi.
Kekhawatiran tersebut sebelumnya disampaikan para sopir yang tergabung dalam Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS). Ratusan sopir menggelar aksi protes pada Senin (24/8/2026) karena menilai aturan baru berpotensi menyulitkan akses mendapatkan solar subsidi.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah adanya pemblokiran kartu Fuel Card Brizzi milik sejumlah sopir yang dinilai belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, sopir tidak dapat membeli solar subsidi di sejumlah SPBU.
Aris menilai pemerintah tetap perlu menjaga tujuan utama kebijakan, yakni menertibkan distribusi BBM subsidi. Namun, proses penerapannya harus melibatkan pihak yang terdampak langsung.
“Dari pemerintah kota sebenarnya sudah coba melakukan upaya untuk mengatur rantai distribusi atau tata niaga solar subsidi di Samarinda. Cuman mungkin pada saat pembuatan regulasi tersebut para sopir tidak dilibatkan,” ujarnya.
Selain mekanisme kuota, Aris juga meminta Pemkot Samarinda mengevaluasi persyaratan kendaraan, termasuk kewajiban lulus uji KIR. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan kelayakan kendaraan, tetapi perlu diterapkan dengan cara yang tidak memberatkan sopir.
“Untuk memenuhi lulus KIR ini mungkin pengujiannya lebih dipermudah. Selain itu, kendaraan mereka selama ini sulit dimonitor karena kelayakan kendaraan tidak bisa dikontrol secara mandiri,” jelasnya.
Aris berharap Pemkot Samarinda dapat kembali berdiskusi dengan para sopir apabila aturan tersebut masih menimbulkan kendala saat diterapkan.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat harus memberikan manfaat bagi kedua pihak, yakni pemerintah mampu mengendalikan distribusi solar subsidi dan sopir tetap dapat menjalankan pekerjaan tanpa kehilangan waktu produktif.
Penulis : Frida | Editor : Eka Mandiri

















Users Today : 1291
Total Users : 1447184
Views Today : 2708
Total views : 6788163