BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram yang diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 10.970 jiwa.
Pemusnahan berlangsung di Aula Lobby Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026), dan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto, STK., M.M., mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 laporan polisi dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026. Sebanyak 23 kasus ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementara empat kasus lainnya ditangani jajaran Polsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.
Firman mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses hukum terpenuhi, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik serta penyisihan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polri, khususnya Polresta Balikpapan beserta jajaran, dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Firman.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah memperoleh penetapan status penyitaan dan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Firman menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat 1.096,99 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.970 jiwa.
“Yang lebih berharga dari nilai materi adalah dampaknya terhadap penyelamatan generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengawas internal Polresta Balikpapan, penasihat hukum, jajaran Satresnarkoba, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, serta awak media.
Polresta Balikpapan memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus digencarkan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum, media, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. []


















Users Today : 1035
Total Users : 1419926
Views Today : 1657
Total views : 6732882