Infobenua.com, Kuala Lumpur – Maraknya penambangan mata uang kripto ilegal di Asia Tenggara semakin menjadi perhatian otoritas karena kerap berkaitan dengan pencurian listrik dan dugaan keterlibatan jaringan kejahatan terorganisasi. Sejumlah negara, termasuk Malaysia, Thailand, Indonesia, hingga Laos, kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Perhatian terbaru muncul setelah polisi Malaysia menggerebek empat lokasi penambangan kripto ilegal di Negara Bagian Johor pada 22–23 Juli lalu. Dalam operasi itu, aparat menangkap tiga orang tersangka dan menyita 71 mesin penambang kripto, komputer, router, kendaraan, serta berbagai peralatan pendukung.
Kepala Kepolisian Johor, Ab Rahaman Arsad, mengatakan para pelaku memanipulasi sambungan listrik dengan melewati meteran listrik sehingga aktivitas penambangan dapat berlangsung tanpa membayar biaya listrik yang sebenarnya.
Akibat praktik tersebut, perusahaan listrik mengalami kerugian sekitar €14.500 atau sekitar Rp300 juta hanya dalam waktu satu bulan. Sementara itu, mesin-mesin penambang tersebut diperkirakan menghasilkan pendapatan antara €17.200 hingga €21.500 atau sekitar Rp357 juta sampai Rp447 juta setiap bulan.
Meski demikian, skala kasus di Johor masih tergolong kecil dibandingkan kondisi nasional. Perusahaan listrik negara Tenaga Nasional Berhad (TNB) mencatat hampir 14.000 lokasi penambangan kripto ilegal yang terlibat pencurian listrik berhasil diidentifikasi sepanjang 2020 hingga 2025. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar €1,1 miliar atau hampir Rp23 triliun.
Jumlah kasus yang terungkap juga terus meningkat, dari 610 kasus pada 2018 menjadi 2.397 kasus pada 2024. Pemerintah Malaysia menyebut praktik tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Profesor Madya International Islamic University Malaysia, Sonny Zulhuda, mengatakan aktivitas penambangan kripto ilegal telah berkembang menjadi persoalan besar di negaranya.
“Di Malaysia, ribuan insiden telah memicu penyelidikan terkait penambangan kripto ilegal,” kata Sonny Zulhuda, profesor madya di International Islamic University Malaysia.
Ia menilai lemahnya kesiapan regulasi dan kapasitas penegakan hukum menjadi tantangan utama.
“Ini menjadi masalah besar bagi keamanan sumber daya listrik, keberlanjutan ekonomi, persaingan usaha yang sehat, dan hilangnya pendapatan negara,” ujar Zulhuda kepada DW.
“Penegakan hukum masih tertinggal karena kurangnya kesiapan regulasi dan terbatasnya kemampuan lembaga dalam melakukan penegakan hukum dan investigasi. Ini sangat disayangkan karena Malaysia sedang berkembang pesat dalam infrastruktur digitalnya.”
Meski penambangan mata uang kripto bukan merupakan aktivitas ilegal, aparat di berbagai negara semakin sering menemukan keterkaitannya dengan perjudian daring, pencucian uang, hingga jaringan penipuan siber berskala besar.
Pada Oktober 2025, Amerika Serikat dan Inggris menjatuhkan sanksi kepada Prince Group yang berbasis di Kamboja beserta sejumlah perusahaan afiliasinya. Kelompok tersebut dituduh mengoperasikan kompleks penipuan yang memanfaatkan tenaga kerja paksa sekaligus mencuci hasil kejahatan melalui aset kripto.
Dalam kasus yang sama, otoritas Amerika Serikat juga menyita bitcoin senilai sekitar US$15 miliar dari dompet digital yang dikaitkan dengan Ketua Prince Group, Chen Zhi. Dana tersebut disebut berasal dari serta digunakan dalam aktivitas penipuan dan pencucian uang.
Thailand juga mengungkap praktik serupa dalam skala besar. Sepanjang 2025, Departemen Investigasi Khusus Thailand membongkar tiga jaringan penambangan kripto ilegal dengan menyita lebih dari 6.390 mesin penambang.
Kerugian perusahaan listrik negara akibat pencurian listrik diperkirakan melampaui €24,9 juta atau sekitar Rp514 miliar. Dalam salah satu operasi, aparat menemukan sekitar 1.900 mesin di sejumlah gudang yang mengonsumsi listrik senilai sekitar €575.000 setiap bulan, namun hanya membayar sebagian kecil dari tagihan sebenarnya.
Di Indonesia, polisi menggerebek sepuluh lokasi penambangan bitcoin ilegal di Sumatra Utara pada Desember 2023. Dalam operasi tersebut, lebih dari 1.100 mesin disita, sementara PLN memperkirakan kerugian akibat pencurian listrik selama enam bulan mencapai sekitar €700.000.
Merespons meningkatnya kasus tersebut, sejumlah negara memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, perusahaan listrik, regulator, dan lembaga antikorupsi. Malaysia, misalnya, membentuk komite lintas lembaga serta memasang meteran pintar di gardu listrik untuk mendeteksi pola konsumsi listrik yang tidak wajar.
Meski demikian, penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan karena mesin penambang dapat dipindahkan dengan cepat, lokasi operasional mudah disewa melalui pihak ketiga, dan manipulasi sambungan listrik sering kali melibatkan jaringan yang terorganisasi maupun bantuan dari orang dalam.
Pakar telekomunikasi University of Malaya, Saaidal Razalli Azzuhri, menilai pengawasan perlu diperkuat melalui pemantauan konsumsi listrik di tingkat transformator, sistem perizinan wajib, transparansi kepemilikan perusahaan, serta investigasi terhadap aliran dana melalui perbankan dan dompet kripto.
“Tujuannya bukan melarang teknologi blockchain, tetapi memastikan para penambang membayar biaya listrik secara penuh dan tidak membebankan biaya maupun risiko infrastruktur kepada masyarakat,” ujarnya.
Zulhuda menambahkan pemerintah di Asia Tenggara perlu menangani persoalan tersebut secara serius agar tidak menghambat iklim investasi di sektor digital yang terus berkembang. Menurutnya, Malaysia kini telah memperkuat dasar hukum melalui Cyber Security Act 2024 dan Cybercrimes Act 2026 untuk mengatasi penyalahgunaan sistem digital.
Sementara itu, pengalaman Laos menunjukkan bahwa penambangan kripto yang dilegalkan pemerintah pun belum tentu memberikan manfaat ekonomi yang diharapkan.
Pada 2021, pemerintah Laos memberikan izin kepada enam perusahaan untuk menambang dan memperdagangkan mata uang kripto dengan memanfaatkan surplus listrik dari pembangkit tenaga air. Pada masa puncaknya, industri tersebut mengonsumsi sekitar 500 megawatt listrik.
Namun, sejumlah perusahaan kemudian menunggak pembayaran tagihan listrik. Pemerintah juga menilai industri tersebut hanya menciptakan sedikit lapangan kerja dan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih kecil dibandingkan sektor manufaktur maupun industri pengolahan.
Wakil Menteri Energi Laos, Chanthaboun Soukaloun, bahkan mengumumkan pada Oktober tahun lalu bahwa pemerintah berencana menghentikan pasokan listrik bagi perusahaan penambang kripto.
Ke depan, Laos berencana mengalihkan pasokan listrik tersebut ke industri pengolahan logam, manufaktur kendaraan listrik, pusat data kecerdasan buatan (AI), serta meningkatkan ekspor listrik ke negara-negara tetangga.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi pelajaran bahwa ketersediaan listrik murah memang mampu menarik investasi penambangan kripto, tetapi belum tentu menghasilkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ketika listrik dicuri atau dimanfaatkan melalui subsidi tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan, beban kerugiannya pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat. (*)



















Users Today : 1374
Total Users : 1397032
Views Today : 2390
Total views : 6694467