Infobenua.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar Pansus II, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Pertemuan ini bertujuan menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara ini disusun sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengurangi potensi konflik agraria, serta memperkuat perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat.
Selain itu, keberadaan Perda ini juga diarahkan untuk mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus mengoptimalkan potensi sektor perkebunan di Kalimantan Utara. Salah satu fokus pengembangannya adalah memperkuat posisi daerah sebagai sentra produksi kakao yang berdaya saing dan bernilai tambah.
Pansus II DPRD Kalimantan Utara berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan dalam mendorong pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat perekonomian daerah. (hms)









Users Today : 1277
Total Users : 1503734
Views Today : 3177
Total views : 6926527