Paris, Tebarberita.id – Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pemberian bantuan kematian bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal. Meski telah memperoleh persetujuan parlemen, regulasi tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus menjalani uji konstitusional sebelum menjadi undang-undang.
RUU yang disahkan pada Rabu (15/7) itu memberikan hak kepada warga negara Prancis maupun penduduk tetap yang menderita penyakit terminal atau penyakit mengancam jiwa pada stadium lanjut untuk mengajukan permohonan bantuan kematian. Dalam ketentuannya, pasien dapat menerima zat mematikan yang digunakan sendiri atau diberikan dengan bantuan tenaga medis.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi pasien yang mengalami penderitaan fisik berkepanjangan akibat penyakit yang dideritanya. Sementara itu, penderitaan psikologis semata tidak termasuk sebagai dasar pemberian bantuan kematian.
RUU juga mengecualikan penderita gangguan kejiwaan berat maupun penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dari kelompok yang memenuhi syarat.
Selain itu, setiap pemohon diwajibkan mampu menyampaikan keputusan secara sadar, bebas, dan berdasarkan informasi yang memadai. Sebelum permohonan diputuskan, pasien harus menjalani pemeriksaan dokter, kemudian kasusnya dievaluasi oleh panel ahli.
Pengesahan RUU tersebut belum mengakhiri seluruh tahapan legislasi. Pemerintah Prancis memastikan rancangan undang-undang itu akan diperiksa oleh Dewan Konstitusi yang memiliki kewenangan memberikan penilaian akhir terhadap kesesuaiannya dengan konstitusi.
Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional, RUU tersebut memperoleh dukungan 291 anggota parlemen, sedangkan 241 anggota lainnya menyatakan penolakan. Sebelumnya, rancangan undang-undang itu juga telah lolos dalam tiga kali pembacaan.
Pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional sehingga pembahasan tidak dilanjutkan ke Senat, yang saat ini didominasi partai-partai konservatif dan sayap kanan.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk memperoleh putusan final.
Meski memiliki kewenangan membatalkan atau mengoreksi sebagian isi RUU, Dewan Konstitusi relatif jarang menggunakan kewenangan tersebut.
Pembahasan mengenai legalisasi bantuan kematian telah berlangsung selama bertahun-tahun di Prancis dan menjadi salah satu janji politik Presiden Emmanuel Macron pada pemilihan umum 2022.
“Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini,” tulis Macron di X. “Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati.”
Dalam sidang pengesahan, anggota parlemen juga memberikan apresiasi kepada Olivier Falorni, mantan anggota parlemen yang menjadi penyusun RUU tersebut. Falorni menyebut pengesahan itu merupakan hasil perjuangan panjang di parlemen.
“14 tahun perjuangan di parlemen.”
Apabila nantinya dinyatakan sesuai dengan konstitusi, Prancis akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah melegalkan bantuan kematian, antara lain Belgia, Belanda, Spanyol, Swiss, Kanada, Selandia Baru, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Australia. (*)


















Users Today : 1091
Total Users : 1376191
Views Today : 2991
Total views : 6646446