foto : Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Samarinda, Duri.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di sejumlah lokasi strategis. Operasi yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) itu difokuskan pada kawasan yang selama ini kerap menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Bidang Lalu Lintas Jalan melalui Seksi Pengendalian dan Penertiban tersebut menyasar area rumah sakit, trotoar, hingga ruas jalan yang sering dijadikan lokasi parkir sembarangan oleh pengendara.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan masih ditemukan kendaraan yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir. Kondisi tersebut dinilai mengurangi kapasitas jalan sekaligus menghambat kenyamanan pengguna ruang publik.
“Kami masih menemukan pelanggaran di sejumlah titik. Kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar tentu berdampak terhadap kelancaran lalu lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Salah satu fokus penertiban berada di kawasan sekitar RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang parkir di area pintu keluar rumah sakit, padahal lokasi tersebut harus tetap steril untuk mendukung mobilitas kendaraan, terutama ambulans dan layanan darurat.
Dari kawasan rumah sakit, operasi berlanjut ke Jalan PMI. Di ruas jalan tersebut, petugas kembali menemukan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di lokasi terlarang. Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memberikan tindakan berupa pemasangan stiker pelanggaran dan penggembosan ban kendaraan.
Penertiban kemudian bergerak menuju Jalan Aminah Syukur. Selain mendapati kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, petugas juga melakukan penderekan terhadap satu unit mobil yang menghalangi fungsi jalur pejalan kaki.
Operasi selanjutnya dilakukan di kawasan Simpang Camar yang juga termasuk titik rawan pelanggaran parkir. Saat petugas melakukan pemeriksaan, sejumlah pengendara memilih segera memindahkan kendaraannya untuk menghindari sanksi.
Menurut Duri, pemasangan stiker peringatan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir. Stiker yang digunakan dirancang tidak mudah dilepas agar memberikan efek pengingat kepada pemilik kendaraan.
“Stiker tersebut memang dibuat agar tidak mudah dilepas. Tujuannya sebagai peringatan supaya pemilik kendaraan lebih tertib dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” katanya.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan petugas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggembosan ban maupun penderekan hanya diterapkan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan atau mengganggu kepentingan umum.
Dishub Samarinda memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Selain kawasan rumah sakit, operasi juga akan menyasar pusat perdagangan, area kuliner, serta ruas jalan dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi.
Melalui penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib parkir semakin meningkat sehingga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi ruang publik di Kota Samarinda dapat terjaga dengan baik.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 570
Total Users : 1371448
Views Today : 2184
Total views : 6629449