Ket Foto: Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menunjukkan tersangka AF alias Y saat press release pengungkapan kasus pencurian perhiasan milik majikan di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026).
Infobenua.com Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan seorang pengasuh anak terhadap majikannya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial F mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (10/7/2026).

Menurut Amiruddin, tersangka berinisial AF alias Y (25) diamankan pada Rabu (8/7/2026), bertepatan dengan laporan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan berlian dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp300 juta,” ujar Amiruddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga berlangsung secara bertahap sejak April hingga Juni 2026. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat memeriksa tempat penyimpanan perhiasan yang berada di dalam tas dan laci rumahnya.
Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku merupakan orang yang memiliki akses ke lingkungan rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada seseorang yang berada di dalam lingkungan rumah korban,” katanya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada AF yang bekerja sebagai pengasuh anak di rumah tersebut. Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui telah mengambil perhiasan milik majikannya secara berulang dalam rentang waktu beberapa bulan.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas tiga cincin, dua kalung, serta satu gelang emas putih yang dihiasi berlian.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni,” ungkap Amiruddin.
Polisi juga mengungkap cara tersangka menjual barang hasil curian. Setelah menguasai perhiasan tersebut, AF menghubungi kerabatnya yang berada di luar Kalimantan Timur untuk membantu mencarikan pembeli.
“Kerabat tersangka kemudian mempertemukan dengan pembeli yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan,” jelasnya.
Perhiasan yang dicuri dikirim ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh uang sekitar Rp80 juta.
Menurut pengakuannya, sebagian besar uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membantu keluarganya di kampung halaman.
“Nilai yang diterima tersangka dari hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Namun kerugian korban berdasarkan nilai perhiasan yang hilang mencapai Rp300 juta,” tegas Amiruddin.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas dan berlian dari tiga toko emas, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sisa perhiasan yang belum ditemukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan maupun pembelian barang hasil kejahatan tersebut.
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tutup Amiruddin.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 813
Total Users : 1368422
Views Today : 3684
Total views : 6617338