Ket foto : Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar.
Infobenua.com Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya membantu organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penertiban kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kesiapan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, tercatat masih terdapat 48 unit kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim yang belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Inspektorat Kaltim menyampaikan bahwa Satpol PP akan dilibatkan apabila OPD membutuhkan bantuan dalam proses penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak tertentu.
Kepala Satpol PP Kaltim, Munawwar, menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas tersebut sepanjang ada permintaan resmi dari OPD sebagai pengguna aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang OPD sebagai pengguna aset meminta Satpol PP untuk membantu melakukan penarikan, tentu kami akan melaksanakannya sesuai SOP. Yang jelas, kami mengedepankan cara-cara yang humanis,” ujar Munawwar usai mengikuti kegiatan Gerakan Aksi Indonesia ASRI di Samarinda, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pembenahan dan penataan aset daerah saat ini menjadi perhatian serius pemerintah setelah adanya sejumlah catatan dari BPK RI terkait pengelolaan barang milik daerah.
Karena itu, seluruh aset pemerintah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, perlu ditata kembali agar pemanfaatannya benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Munawwar menilai kendaraan dinas yang masih berada di tangan pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan seharusnya dapat dikembalikan secara sukarela tanpa perlu melalui proses penertiban.
Ia mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purnatugas semestinya memiliki kesadaran untuk menyerahkan kembali kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan selama bertugas.
“Seyogianya para ASN yang sudah purnatugas dengan sadar mengembalikan kendaraan dinas. Jadi sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penarikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penataan aset merupakan bagian dari instruksi Pemprov Kaltim guna memastikan seluruh barang milik daerah digunakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain itu, apabila terdapat aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain di luar mekanisme pemerintah, maka penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penarikan nantinya, Satpol PP akan mengutamakan pendekatan persuasif melalui komunikasi langsung dengan pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus menempuh tindakan yang lebih tegas.
“Kita lakukan pendekatan persuasif dan komunikasi terlebih dahulu. Kalau komunikasi berjalan baik, tentu tidak perlu sampai mengeluarkan surat peringatan,” pungkasnya.
Temuan mengenai 48 kendaraan dinas yang belum dikembalikan kini menjadi salah satu fokus tindak lanjut Pemprov Kaltim dalam upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 813
Total Users : 1368422
Views Today : 3687
Total views : 6617341