Teks foto: Sudarno didampingi tim kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik ke Polda Kaltim, Jumat (3/7/2026).
Infobenua.com Samarinda—Tim kuasa hukum H. Sudarno, S.E. melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi di kediaman Sudarno pada 29 Juni 2026 serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan laporan pertama disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara laporan kedua diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan intimidasi yang terjadi di rumah kliennya.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dua dugaan tindak pidana sekaligus yang dialami klien kami, Bapak H. Sudarno,” kata Agus saat konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Agus menyebut laporan dugaan intimidasi ditujukan kepada Erli Sopiansyah dan sejumlah pihak lainnya. Selain Erli, ia juga menyebut nama Lukman dan Teddy. Menurutnya, sekitar 30 orang mendatangi rumah Sudarno pada malam kejadian.
“Nanti penyidik yang akan mendalami siapa yang menjadi aktor utama dari peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Agus mengklaim kedatangan puluhan orang ke rumah Sudarno bukan semata untuk menyampaikan aspirasi, melainkan berkaitan dengan adanya permintaan dana sebesar Rp2 miliar.
“Menurut keyakinan kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, peristiwa itu berangkat dari adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp2 miliar,” katanya.
Ia mengatakan permintaan tersebut dikemas dalam bentuk proposal kerja sama yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sudarno karena dianggap memiliki kedekatan dengan gubernur.
“Proposal itu diminta kepada Gubernur melalui Bang Sudarno. Karena dianggap dekat dengan gubernur, maka disampaikan melalui beliau. Namun permintaan itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya memiliki dokumen, transkrip percakapan, serta bukti digital yang telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
Selain dugaan intimidasi, tim kuasa hukum juga melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Siber Polda Kaltim. Akun yang disebut antara lain InfoCerewet, Lambe Kaltim, Lambe Timur, serta beberapa akun lain yang masih dalam proses pendalaman.
Menurut Agus, akun-akun tersebut diduga menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami berharap penyidik menelusuri akun-akun tersebut agar media sosial tidak dipenuhi ujaran kebencian, penghinaan, maupun informasi yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Agus menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tempuhlah jalur hukum. Jangan mendatangi rumah pribadi seseorang dan memberikan tekanan. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intimidasi maupun pemaksaan kehendak,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Sudarno.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 520
Total Users : 1362177
Views Today : 6421
Total views : 6554576