Teks foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Infobenua.com Samarinda— Puluhan fasilitas umum dan kawasan perumahan yang terbengkalai akibat ditinggalkan pengembang menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan permukiman, prasarana, sarana, dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.
Regulasi itu disiapkan sebagai dasar hukum agar aset perumahan yang selama ini terlantar dapat ditangani tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan banyak kawasan perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah meski pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi atau mengalami kesulitan keuangan.
Akibatnya, sejumlah fasilitas publik di lingkungan perumahan tidak terurus dan status pengelolaannya menjadi tidak jelas.
“Raperda ini sedang kami susun untuk memberikan kepastian hukum terhadap perumahan dan fasilitas umum yang ditinggalkan pengembang. Target kami bisa diselesaikan tahun ini,” kata Kamaruddin, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut banyak ditemukan di sejumlah kawasan berkembang, termasuk di wilayah Sambutan hingga Batu Besaung. Dalam beberapa kasus, pengembang tidak mampu melanjutkan proyek karena pailit, sehingga aset yang semestinya menjadi fasilitas warga akhirnya terbengkalai.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mengambil alih aset milik pengembang tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, Raperda disusun untuk mengatur mekanisme penyerahan aset secara legal dan terukur.
“Tujuannya bukan agar pemerintah bisa mengambil aset secara sepihak, tetapi memberikan jalur hukum yang jelas ketika pengembang sudah tidak mampu menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Selain mengatur proses penyerahan fasilitas umum dan kawasan permukiman, regulasi tersebut juga akan memuat konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Kamaruddin berharap kehadiran Perda nantinya dapat menjadi solusi atas persoalan perumahan mangkrak yang selama ini merugikan warga, sekaligus memberi kepastian terhadap pengelolaan fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Yang terpenting adalah warga tidak lagi menjadi korban akibat status perumahan yang tidak jelas. Pemerintah juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak,” tegasnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 1307
Total Users : 1343068
Views Today : 2766
Total views : 6488906