Foto : ist
Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara penuh berbasis digital untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tanpa dipungut biaya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, sistem digital juga diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan administrasi serta meningkatkan pengawasan terhadap proses seleksi.
Pelaksanaan SPMB 2026 dibagi dalam beberapa tahapan. Pendaftaran jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 17 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan proses daftar ulang hingga 26 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran jalur domisili dibuka pada 29 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan diterima melalui jalur tersebut wajib melakukan daftar ulang pada 1 hingga 3 Juli 2026.
Disdikbud Samarinda menetapkan empat jalur penerimaan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, yakni jalur afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Setiap jalur memiliki ketentuan serta kuota penerimaan yang mengacu pada regulasi pendidikan yang berlaku.
Untuk dapat mengikuti seleksi, calon peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2026, telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat, memiliki akta kelahiran, serta Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum 1 Juli 2026.
Ketentuan masa berlaku Kartu Keluarga menjadi salah satu langkah yang diterapkan pemerintah guna mencegah praktik perpindahan alamat secara mendadak demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Selain itu, sistem penerimaan siswa SMP negeri di Samarinda juga menggunakan pembagian wilayah berdasarkan rayonisasi yang mencakup empat zona sesuai kecamatan. Kebijakan tersebut bertujuan mendekatkan akses pendidikan dengan domisili siswa sekaligus mengurangi konsentrasi pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.
Meski seluruh tahapan telah dilakukan secara daring, keberhasilan pelaksanaan SPMB tetap bergantung pada validitas data peserta serta pengawasan yang ketat selama proses seleksi berlangsung.
Pemerintah Kota Samarinda juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun mengalami kendala selama proses pendaftaran dapat menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan Disdikbud Samarinda melalui kanal resmi yang tersedia.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1547
Total Users : 1331596
Views Today : 3063
Total views : 6458815