Teks foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan
Infobenua.com Samarinda —DPRD Samarinda memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus ibu kota negara tidak mengubah rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan mengatakan perpindahan ibu kota negara ke Kaltim tetap akan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi putusan MK itu bukan membatalkan pemindahan ibu kota. Saat pembangunan IKN selesai dan ada keputusan Presiden, ibu kota negara tetap pindah ke Kaltim,” kata Viktor di Gedung Olah Bebaya Samarinda, Sabtu 16 Mei 2026.
Menurut Viktor, status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini masih berlaku karena pemerintah pusat belum menetapkan Keppres terkait pemindahan resmi ibu kota.
Ia menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara sejauh ini telah memberi dampak terhadap daerah penyangga, termasuk Kota Samarinda.
Karena itu, Viktor berharap proyek pembangunan IKN tetap dilanjutkan hingga tuntas agar Kalimantan Timur benar-benar menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.
“Samarinda sebagai kota penyangga tentu punya peran penting untuk mendukung pengembangan IKN ke depan,” ujarnya.
Selain menanggapi polemik putusan MK terkait IKN, Viktor juga menghadiri pelantikan pengurus Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT).
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada Yulianus Henock Sumual yang resmi dilantik sebagai Ketua Umum PDKT.
Viktor berharap kepengurusan baru PDKT dapat memperkuat keterlibatan generasi muda Dayak dalam pembangunan daerah, termasuk menyikapi persoalan agraria yang masih terjadi di Kalimantan Timur.
“Kita ingin masyarakat Dayak juga terus ikut terlibat dalam persoalan-persoalan daerah, terutama isu agraria yang masih menjadi perhatian di Kaltim,” demikian Viktor.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 727
Total Users : 1314516
Views Today : 1234
Total views : 6423746