Ket foto ; Caption: Rudy Mas’ud menemui warga yang menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur usai audiensi, Selasa (19/5/2026).
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk turun tangan dalam penyelesaian sejumlah sengketa lahan yang terjadi di beberapa wilayah, seperti Marangkayu di Kutai Kartanegara, Long Mesangat di Kutai Timur, hingga Jahab.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud usai menerima audiensi masyarakat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (19/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Rudy mengaku prihatin terhadap persoalan agraria yang dihadapi warga. Menurutnya, kehadiran masyarakat secara langsung menjadi langkah penting agar pemerintah memperoleh gambaran utuh terkait persoalan hak guna usaha (HGU) yang selama ini dikeluhkan.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dialami masyarakat. Namun di sisi lain, kami juga berterima kasih karena masyarakat datang membawa informasi dan data sehingga pemerintah dapat memetakan persoalan yang terjadi secara lebih rinci,” ujar Rudy.
Ia menuturkan, pemerintah daerah membutuhkan dokumen pendukung sebagai dasar dalam melakukan penanganan. Karena itu, warga diminta menyerahkan dokumen asli maupun salinan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
“Seluruh laporan akan kami tampung dan pelajari lebih lanjut. Dokumen pendukung sangat diperlukan, baik berupa sertifikat maupun bukti lainnya, karena persoalan ini menyangkut tanggung jawab negara dan pihak perusahaan,” katanya.
Rudy juga memastikan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan daerah. Ia menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat akan diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk evaluasi terhadap izin perusahaan.
“Sepanjang hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami akan berada bersama masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, tentu akan ada tindakan, termasuk terkait perizinan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rudy langsung meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan kajian dan membangun koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kaltim guna mempercepat penanganan persoalan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN serta melakukan kajian secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait agar penanganannya memiliki dasar yang kuat,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar karena proses penyelesaian konflik agraria membutuhkan tahapan hukum dan administrasi yang tidak singkat. Untuk mempercepat penanganan, Pemprov Kaltim berencana membentuk tim khusus.
“Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap karena setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Pemerintah provinsi juga akan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini,” pungkas Rudy.
Usai audiensi berlangsung, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal komitmen pemerintah terkait pembentukan tim khusus hingga menghasilkan penyelesaian nyata di lapangan.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 436
Total Users : 1374258
Views Today : 1898
Total views : 6640067