Ket foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, saat memberikan penjelasan pada Konferensi Pers.
Infobenua.com Samarinda — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali melakukan operasi pemberantasan narkotika di Kota Samarinda. Kali ini, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba menyasar kawasan Gang Kedondong yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi rawan transaksi sabu. Operasi tersebut digelar pada Kamis (14/5/2026) dan berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan padat penduduk tersebut.
Penggerebekan dilakukan dengan pola tertutup dan pengawasan ketat. Dari operasi itu, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.
“Tim khusus Ditresnarkoba telah kami kerahkan untuk melakukan penindakan di kawasan Kedondong. Tim ini memang dibentuk untuk menanggulangi aktivitas peredaran narkotika di wilayah yang selama ini terindikasi sebagai kampung narkoba,” ujar Romylus di Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Tersangka pertama yang diamankan berinisial ID (36), warga Balikpapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ID diduga berperan sebagai pemantau situasi sekaligus kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli.
Dari tangan ID, polisi menyita 17 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat 6,53 gram brutto atau 1,77 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp15,5 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial HY (41), warga Samarinda. Polisi menduga HY berperan sebagai penjual sekaligus pengelola uang hasil transaksi sabu di kawasan Gang Kedondong.
Saat penangkapan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 165 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 62,59 gram brutto atau 16,39 gram netto. Dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp10,2 juta turut diamankan sebagai barang bukti.
Romylus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut semula disimpan dalam amplop berukuran besar sebelum kemudian dibagi menjadi ratusan paket kecil untuk diedarkan.
“Petugas menemukan dua amplop yang masing-masing berisi paket sabu siap edar. Dalam satu amplop terdapat sekitar 105 paket dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp16 juta hingga Rp20 juta,” jelasnya.
Ia menilai jumlah paket kecil yang ditemukan menunjukkan tingginya tingkat transaksi narkotika di kawasan tersebut. Bahkan, perputaran uang dari bisnis ilegal itu disebut mencapai nominal yang cukup besar setiap harinya.
“Jika satu amplop memiliki nilai hingga Rp20 juta dan dalam sehari dapat beredar empat sampai lima amplop, maka nilai transaksi yang terjadi tentu sangat besar,” katanya.
Menurut Romylus, Samarinda hingga kini masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan peredaran narkotika yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Oleh sebab itu, operasi penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan melalui tim khusus yang telah dibentuk Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro yang menekankan komitmen pemberantasan narkotika secara menyeluruh tanpa pengecualian.
“Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat,” tegas Romylus.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 308
Total Users : 1298952
Views Today : 636
Total views : 6376271