Foto : Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji
Infobenua.com, Samarinda – Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur terus bergulir dan mulai menarik perhatian publik. Di tengah dinamika politik yang berkembang, nama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, ikut dikaitkan dalam pembahasan tersebut.
Meski begitu, Seno memilih menanggapi isu itu dengan santai. Ia tidak ingin memberikan respons berlebihan terhadap polemik yang saat ini ramai dibahas di lingkungan DPRD Kaltim.
“Hehe mana ada. Itu urusan DPRD,” kata Seno.
Menurutnya, hak angket merupakan bagian dari kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya pembahasan tersebut kepada para anggota dewan.
“Silakan dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPRD,” ujarnya.
Di tengah isu politik yang berkembang, Seno memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Ia mengaku saat ini lebih memilih fokus bekerja bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dibanding ikut masuk dalam polemik yang sedang ramai diperbincangkan.
“Kami tetap bekerja seperti biasa,” tuturnya.
Wacana hak angket sendiri mencuat usai aksi demonstrasi “214” yang digelar sejumlah kelompok masyarakat di Samarinda. Dalam aksi itu, massa meminta DPRD Kaltim lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kebijakan anggaran daerah. Desakan itu kemudian berkembang di internal DPRD hingga memunculkan dukungan dari sejumlah fraksi.
Informasi yang beredar menyebutkan, hingga awal Mei 2026 sebanyak 21 anggota DPRD Kaltim dari enam fraksi telah menandatangani usulan penggunaan hak angket.
Nama Seno ikut menjadi sorotan setelah Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menyampaikan pandangannya terkait mekanisme hak angket dalam rapat pimpinan DPRD.
Sarkowi menilai, jika hak angket benar-benar digunakan, maka proses tersebut tidak bisa hanya ditujukan kepada gubernur saja. Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur merupakan satu kesatuan kepala daerah hasil pemilihan.
“Kalau angket itu memang ada maka angket itu juga untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh fraksi mempertimbangkan penggunaan hak angket secara matang dan memahami aturan hukumnya. Sebab, DPRD masih memiliki instrumen pengawasan lain, seperti hak interpelasi.
Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta penjelasan kepala daerah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Sedangkan hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Meski namanya mulai dikaitkan dalam isu tersebut, Seno tetap memilih irit komentar dan menyerahkan seluruh proses politik itu kepada DPRD Kaltim.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 613
Total Users : 1292995
Views Today : 2792
Total views : 6356282