InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rekonstruksi Kasus Gunung Planduk, Polisi Peragakan 39 Adegan Pembunuhan

by Eka Mandiri
Selasa, 5 Mei 2026, 0:26
in Berita, Hukum dan Kriminal, Kaltim, Samarinda
Bagikan

Ket foto : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 39 Adegan Diperankan di Polsek Sungai Pinang.

Infobenua.com Samarinda — Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gunung Planduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Sungai Pinang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.15 WITA, dengan menghadirkan tersangka beserta sejumlah saksi guna memperagakan kembali kronologi kejadian.

Proses rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan, karena digunakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas alur peristiwa yang terjadi.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 39 adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan tindak pidana.

“Pada hari ini dilaksanakan rekonstruksi atas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Gunung Planduk, RT 13, Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Dalam kegiatan ini diperagakan sebanyak 39 adegan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap adegan yang ditampilkan merupakan hasil dari keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh penyidik, baik dari tersangka maupun saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk merekonstruksi situasi kejadian secara utuh. Seluruh adegan yang diperagakan mengacu pada keterangan yang telah dihimpun dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Dari hasil rekonstruksi sementara, penyidik mulai menemukan indikasi adanya perencanaan dalam aksi tersebut. Hal ini terlihat dari komunikasi yang dilakukan kedua tersangka sejak awal tahun hingga menjelang kejadian.

“Berdasarkan adegan yang diperagakan, sejak Januari hingga 18 Februari kedua tersangka melakukan komunikasi intens serta survei lokasi yang diduga akan digunakan untuk membuang korban. Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Stefano, menilai adanya dugaan kesepahaman antara para pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa dari konstruksi perkara yang disusun penyidik, terdapat dua kemungkinan pasal yang dapat dikenakan, yakni pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa.

“Berdasarkan konstruksi perkara dari penyidik, terdapat dua alternatif pasal yang dapat diterapkan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dari hasil rekonstruksi, mulai terlihat adanya kesepahaman di antara para pelaku mengenai pelaksanaan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil rekonstruksi ini akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses pemberkasan perkara pada tahap awal.

“Hasil rekonstruksi ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dalam proses tahap pertama pemberkasan. Selain itu, akan dilengkapi dengan alat bukti lain seperti visum dan dokumen pendukung guna menyempurnakan penanganan perkara ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1602120
Users Today : 812
Total Users : 1602120
Views Today : 1319
Total views : 7118878
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com