Teks foto: Jubir Hak Angket DPRD Subandi di dampingi Nurhadi, saat diwawancarai di Gedung D, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda
Infobenua.com Samarinda — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum bergerak. Hingga kini, belum ada fraksi yang mengambil inisiatif untuk mengajukan usulan tersebut.
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menyebut proses pengajuan hak angket tidak sesederhana yang dipahami publik.
Selain syarat administratif, langkah itu juga bergantung pada dinamika politik antarfraksi.
“Kalau melihat pengalaman, hak angket itu prosesnya panjang karena melibatkan partai-partai politik,” kata Subandi usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (30/4/2026) malam.
Menurut dia, komunikasi antarfraksi hingga kini masih berjalan dan belum mengarah pada satu sikap bersama.
Situasi itu membuat pembahasan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Padahal, secara aturan, pengajuan hak angket relatif sederhana. Usulan cukup didukung minimal 10 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi.
“Secara aturan tidak rumit. Tapi sampai hari ini belum ada fraksi yang menjadi inisiator,” ujarnya.
Dalam rapat Banmus yang digelar, pembahasan juga belum maksimal karena tidak seluruh unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hadir. Sejumlah pimpinan AKD disebut masih berada di luar daerah.
Pembahasan akan dilanjutkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026, dengan melibatkan unsur yang lebih lengkap.
“Nanti kita bahas lagi. Kita butuh masukan dari semua pihak,” kata Subandi.
Ia menegaskan, keputusan terkait hak angket tidak bisa diambil terburu-buru. Selain memenuhi syarat formal, langkah itu harus melalui pertimbangan politik yang matang di internal dewan.
“Kita masih menunggu hasil komunikasi antarfraksi dalam waktu dekat,” demikian Subandi.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 672
Total Users : 1281319
Views Today : 1942
Total views : 6318390