BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (30/4/2026), yang dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo,Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
“Dalam 30 hari ini, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 25 tersangka,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 20.867 liter BBM, yang terdiri dari sekitar 15 ribu liter pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.
Bambang menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan 113 barcode untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU.
Barcode tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan dengan memodifikasi identitas kendaraan.
“BBM yang dibeli kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken, lalu ditampung dalam drum untuk dijual kembali,” jelasnya.
Wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kutai Kartanegara, disusul beberapa daerah lain seperti Kutai Barat dan Balikpapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 97 SPBU reguler di Kalimantan Timur yang telah dilengkapi sistem pengawasan, termasuk penggunaan barcode dan CCTV.
“Setiap transaksi terekam dan disertai identifikasi kendaraan, sehingga penyalahgunaan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui call center Pertamina di 135.
Dukungan juga datang dari TNI. Komandan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kolonel CPM Erwien Ferry Sunarno, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir oknum, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi,” tegasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk aparat, yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
“Baik TNI, Polri, maupun masyarakat, semua harus patuh hukum. Tidak ada pengecualian,” pungkasnya.
Penulis: Irwanto. S

















Users Today : 853
Total Users : 1280010
Views Today : 1801
Total views : 6314352