Teks foto: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar
Infobenua.com Samarinda— Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinilai sebagai langkah penting untuk menjamin hak pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan kehadiran regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi PRT, terutama terkait hak dasar dalam hubungan kerja.
“Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini, hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” ujarnya (30/4/2026).
UU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi.
Regulasi ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap sektor domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Anhar menegaskan implementasi di tingkat daerah menjadi kunci agar manfaat undang-undang tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun aturan turunan.
“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya pembentukan wadah atau organisasi bagi pekerja rumah tangga untuk memperkuat posisi mereka dalam hubungan kerja.
“Dengan adanya organisasi, pekerja rumah tangga bisa memiliki ruang advokasi dan perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.
UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 April 2026, setelah melalui pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI serta mendapat dorongan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 776
Total Users : 1279933
Views Today : 1629
Total views : 6314180