Teks foto: kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berlangsung di Lobi Mako Polresta Samarinda.
Infobenua.com Samarinda— Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026. Total 13 tersangka diamankan dalam periode tersebut.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, di lobi Mapolresta, Kamis (30/4/2026), disaksikan unsur kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.
“Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Samarinda,” ujar Hendri.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.992,69 gram, ganja 2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka melalui pelarutan dan pembakaran sesuai prosedur.
Kapolresta menegaskan langkah ini sekaligus sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika kepada publik.
“Bukan sekadar prosedur hukum, ini juga bagian dari keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.
Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan jajaran kepolisian, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti pemusnahan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 782
Total Users : 1279939
Views Today : 1644
Total views : 6314195