Foto : Dua kuasa hukum GS, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto.(dok.istimewa)
Infobenua.com, Samarinda — Tiga akun media sosial Instagram dilaporkan ke Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum seorang warga berinisial GS pada Selasa (28/4/2026) sore.
Dua kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari Instagram yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyerang kehormatan klien mereka.
“Dalam unggahan di Instagram terdapat kata-kata yang menyebut klien kami sebagai penjilat, pengkhianat, dan kata lain yang serupa,” ungkap Alfiyan.
Pihak pelapor menjerat para terlapor dengan pasal berlapis Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 433 dan 434 KUHP terkait tindak pidana penghinaan.
Alfiyan menegaskan unsur pidana dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi dan laporan telah resmi diterima penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kepolisian akan memanggil sejumlah saksi sekaligus menelusuri identitas pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum tersebut.


















Users Today : 1032
Total Users : 1278820
Views Today : 2387
Total views : 6311670