Teks foto: Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 saat sidak ke Sekolah Terpadu di Jalan Jakarta, Loa Bakung
Infobenua.com Samarinda —DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 membeberkan sejumlah persoalan di Sekolah Terpadu di Jalan Jakarta, Loa Bakung, yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA.
Permasalahan yang ditemukan meliputi keterbatasan fasilitas hingga kejelasan dasar hukum pengelolaan sekolah yang menggunakan skema yayasan dengan dukungan pemerintah kota.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan kapasitas musala dinilai tidak sebanding dengan jumlah siswa. Kondisi tersebut membuat sebagian siswa harus menggunakan fasilitas lain saat beribadah.
“Kapasitasnya tidak mencukupi dibanding jumlah siswa, sehingga harus memanfaatkan fasilitas lain,” ujar Rohim (24/4/2026).
Selain itu, aula sekolah juga dinilai belum memadai. Ruangan tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 orang, sementara kegiatan seperti kelulusan dapat melibatkan hingga 300 siswa, belum termasuk orang tua.
“Ini menjadi kendala saat kegiatan berskala besar dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Samarinda agar aktivitas pendidikan dan kegiatan penunjang dapat berjalan lebih optimal.
“Perlu ada pembenahan dari pemerintah kota terkait fasilitas di sekolah ini,” tambahnya.
Di luar persoalan sarana, DPRD juga akan mengkaji aspek administrasi dan regulasi. Rohim menyebut pihaknya akan menelusuri dasar hukum pengelolaan sekolah melalui yayasan yang didukung pemerintah kota.
“Selama ini yayasan identik dengan swasta, sementara ini dibentuk dengan dukungan pemerintah kota. Itu yang akan kami pelajari lebih lanjut dari sisi regulasi,” jelasnya.
Anggota Komisi III lainnya, Achmad Sukamto, menambahkan bahwa penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan.
Ia menjelaskan, SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP berada di bawah pemerintah kota.
“Ini yang akan kami dalami, karena jika menggunakan yayasan berarti swasta, sementara statusnya sekolah negeri. Hal ini perlu kejelasan,” ujar Achmad.
Penulis: Frida| Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 636
Total Users : 1273583
Views Today : 1982
Total views : 6298343