Teks foto:Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar
Infobenua.com Samarinda — Sebanyak 12 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Samarinda ditutup sementara akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai instruksi terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026.
Dari total 55 SPPG yang tersebar, puluhan lainnya kini berbondong-bondong mengajukan pendampingan teknis ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda (DLH) untuk membenahi sistem pengelolaan limbah cair agar sesuai ketentuan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa persoalan IPAL seharusnya sudah menjadi perhatian sejak awal pembangunan SPPG.
“Pembangunan SPPG mengikuti tata letak dari BGN pusat, termasuk IPAL-nya. Seharusnya setiap SPPG menyesuaikan sejak awal,” ujarnya (21/4/2026).
Ia menjelaskan, sebagian SPPG yang ditutup merupakan bangunan hasil renovasi, bukan fasilitas baru, sehingga tata letak IPAL tidak sesuai standar dan memerlukan perbaikan menyeluruh.
“Tim DLH sudah turun ke lapangan melakukan pembinaan. Yang ditutup ini kemungkinan karena IPAL-nya tidak sesuai dan perlu pembenahan total,” katanya.
Deni menilai, lonjakan permintaan pendampingan terjadi setelah terbitnya aturan baru yang menjadikan IPAL sebagai syarat mutlak operasional SPPG pada 2026.
“Begitu ada instruksi pusat bahwa IPAL jadi syarat utama, mereka langsung meminta pendampingan. Ini karena aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini,” tegasnya.
DPRD Samarinda juga mendesak DLH meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, tidak hanya pada SPPG tetapi juga seluruh sektor usaha di kota tersebut.
“Limbah ini berbahaya karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Deni.
Penulis: Frida | Editor Eka Mandiri



















Users Today : 1086
Total Users : 1272498
Views Today : 3866
Total views : 6294913