Balikpapan – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan melakukan peninjauan lapangan untuk verifikasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Balikpapan. Langkah tersebut juga sejalan dengan program RAIH PSU KAWAN yang diinisiasi Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra.
“Melalui program RAIH PSU KAWAN, kami mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Prosesnya harus tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Edy.
Peninjauan lapangan melibatkan Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan lintas OPD disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengecek kesesuaian pembangunan PSU dengan regulasi, menilai kelayakan fasilitas, serta memastikan sarana dan utilitas yang diserahkan bisa berfungsi dengan baik.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan itu diperkuat melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013.



















Users Today : 367
Total Users : 1269017
Views Today : 959
Total views : 6284158