Ket foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memaparkan hasil audit terkait sewa kendaraan operasional di Balai Kota Samarinda.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda memutuskan mengakhiri kontrak penyewaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender dengan nilai mencapai Rp160 juta per bulan.
Kebijakan ini diambil setelah audit internal menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat. Dalam audit itu, ditemukan adanya perbedaan antara isi kontrak dengan kondisi riil di lapangan, sehingga dinilai perlu dilakukan langkah korektif oleh pemerintah daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa proses tersebut mengandung kekeliruan yang melibatkan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun penyedia jasa.
“Dalam perkara ini terdapat ketidakcermatan dari kedua belah pihak, baik dari penyedia jasa maupun dari pihak pemerintah,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu temuan krusial berkaitan dengan status kendaraan dalam kontrak yang terkesan diperbarui setiap tahun, padahal unit yang digunakan tetap sama. Selain itu, nilai sewa tidak menunjukkan adanya penyesuaian terhadap penyusutan nilai kendaraan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya, apabila kendaraan yang sama digunakan pada tahun berikutnya, maka nilai sewanya mengalami penurunan signifikan akibat penyusutan aset. Namun, hal tersebut tidak tercermin dalam kontrak ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan kerja sama sekaligus menarik kendaraan dari pihak penyedia. Proses pengakhiran kontrak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dituangkan dalam dokumen resmi.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini tidak berhenti pada penghentian kontrak saja.
Pemerintah juga akan melakukan penelusuran lebih dalam untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya persoalan internal di lingkungan birokrasi.
Untuk itu, audit lanjutan tengah disiapkan guna mengkaji potensi pelanggaran, termasuk dari sisi kedisiplinan aparatur.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan evaluasi dari aspek keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran yang mungkin timbul akibat penghentian kontrak tersebut. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Peristiwa ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam memperketat pengawasan proses pengadaan barang dan jasa ke depan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar kami lebih berhati-hati serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 696
Total Users : 1262885
Views Today : 2202
Total views : 6266178