Ket foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda angkat suara terkait polemik pengalihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga yang kembali menjadi perbincangan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai sejumlah pernyataan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Ia menegaskan, pandangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, dinilai belum mencermati persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Polemik ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang meminta agar pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda dialihkan kembali menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui APBD.
Menanggapi hal itu, Andi Harun mengimbau agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan terlebih dahulu memahami duduk persoalan secara komprehensif.
“Diharapkan Kepala Dinas Kesehatan dapat mengkaji persoalan ini secara menyeluruh. Penyampaian pernyataan secara reaktif justru menunjukkan bahwa pemahaman terhadap substansi persoalan belum sepenuhnya utuh,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip Pemerintah Kota Samarinda tidak menolak kebijakan tersebut. Namun, yang menjadi keberatan adalah waktu penyampaian kebijakan yang dinilai tiba-tiba setelah APBD ditetapkan.
Di sisi lain, Andi Harun juga merespons pernyataan Sudarno yang menyebut keberatan Pemkot tidak berdasar. Ia menilai hal tersebut perlu diuji melalui forum terbuka agar tidak menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan.
“Apabila diperlukan, dapat difasilitasi forum terbuka untuk membahas persoalan ini. Kami siap menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi berdasarkan ketentuan yang berlaku serta pertimbangan rasional,” tegasnya.
Menurutnya, polemik semacam ini seharusnya tidak berkembang luas di ruang publik tanpa didukung kajian yang kuat. Ia mengingatkan bahwa pernyataan yang tidak berbasis dokumen resmi berisiko memperkeruh hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Sebagai akademisi di bidang hukum, Andi Harun menegaskan bahwa sikap yang diambil Pemkot Samarinda telah melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai kebijakan pengalihan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 serta instruksi presiden terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa inisiatif awal pembiayaan kepesertaan JKN bagi masyarakat kurang mampu di Samarinda justru berasal dari pemerintah provinsi yang sebelumnya meminta data dari pemerintah kota.
“Perlu ditegaskan bahwa pemerintah provinsi yang terlebih dahulu meminta data masyarakat serta menawarkan skema pembiayaan tersebut, bukan merupakan usulan dari Pemerintah Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kemampuan fiskal Pemkot Samarinda pada dasarnya mencukupi untuk membiayai kebutuhan masyarakat, selama kebijakan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan forum diskusi berbasis kajian ilmiah guna menghadirkan informasi yang objektif dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Permasalahan ini tidak semata berkaitan dengan kemampuan anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan cacat secara administratif maupun yuridis,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 287
Total Users : 1262476
Views Today : 825
Total views : 6264801