Foto : ilustrasi Parkir
Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan langkah penataan parkir secara menyeluruh dengan menghadirkan skema parkir berlangganan, termasuk untuk kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap menggunakan badan jalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk mengatur parkir menginap, tetapi juga sebagai upaya menertibkan praktik parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Parkir berlangganan ini salah satunya menyasar kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan aturan yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi. Skema tersebut direncanakan akan disertai denda yang lebih tinggi dibandingkan tarif parkir berlangganan biasa.
Di sisi lain, penerapan sistem berlangganan juga diharapkan mampu menekan keberadaan juru parkir liar sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.
“Jika masih ditemukan jukir liar, silakan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.
Untuk tarif, Dishub menetapkan biaya Rp400 ribu per tahun bagi sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Manalu menyebut jika dihitung harian, biaya tersebut relatif ringan dan lebih efisien bagi pengguna.
“Rata-rata hanya sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Ini tentu lebih hemat, apalagi jika parkir lebih dari sekali dalam sehari,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan individu. Artinya, satu kendaraan dapat digunakan oleh siapa saja selama telah terdaftar dan memiliki tanda parkir berlangganan.
Namun demikian, Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi kebijakan di lapangan. Peran pelaku usaha juga dinilai penting dalam menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Kalau dari hulunya tidak disiapkan, parkir di badan jalan akan terus terjadi. Jadi pelaku usaha juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait aspek keamanan, Manalu menegaskan kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab pemilik, karena bukan termasuk fasilitas parkir resmi yang dijamin.
Adapun proses pendaftaran parkir berlangganan dilakukan secara daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, kemudian dilanjutkan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.
Program ini sendiri telah mulai berjalan sejak 2023 dan direncanakan akan segera diluncurkan secara resmi setelah dipaparkan kepada Wali Kota Samarinda.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi



















Users Today : 209
Total Users : 1262398
Views Today : 596
Total views : 6264572