Teks foto: Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan
Infobenua.com Samarinda —Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda akan berakhir pada 26 Juli 2026. Pihak pengelola menyatakan akan menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan, mengatakan mekanisme yang ditempuh setelah masa HGB berakhir adalah skema Bangun Guna Serah (BGS).
“Kami mengikuti prosedur. Setelah HGB habis, aset diserahkan ke Pemprov sesuai ketentuan BGS. Selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah,” kata Ferry, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut, hingga saat ini pihak manajemen masih menunggu keputusan final dari Pemprov Kaltim terkait skema pengelolaan ke depan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 150 ruko termasuk Mal Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemprov seluas 68.453 meter persegi.
Lahan itu terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.
Di tengah masa transisi, aktivitas ekonomi di mal tersebut disebut masih berjalan. Tingkat okupansi tenant saat ini berada di kisaran 70 persen, termasuk area ruko yang tetap beroperasi.
“Perekonomian masih jalan. Jumlah pekerja di sini hampir 2.000 orang,” ujarnya.
Namun, jumlah pengunjung sempat menurun sejak pandemi COVID-19 pada 2020 akibat turunnya daya beli masyarakat.
Terkait rencana Pemprov Kaltim membuka skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga 30 tahun, Ferry menyebut pihaknya belum bisa memastikan akan ikut dalam proses tersebut.
“Setelah HGB habis, kami serahkan dulu ke Pemprov. Untuk selanjutnya, kami menunggu keputusan,” tutupnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 550
Total Users : 1264942
Views Today : 1962
Total views : 6272495