Foto : Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang saat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat.(dok. Humas Polresta Samarinda)
Infobenua.com, Samarinda — Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Muhammad Reza Adam Jafar.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Senin (6/4/2026).
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menjelaskan bahwa tahapan ini penting guna menyusun gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi.
“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk menyatukan seluruh elemen penyidikan, baik dari keterangan tersangka, saksi, maupun barang bukti, sehingga kronologi kejadian menjadi jelas,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial GS memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal konflik hingga aksi penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari persoalan uang sebesar Rp600 ribu yang dititipkan korban kepada tersangka untuk membeli barang terlarang. Percakapan di antara keduanya kemudian memanas hingga terjadi saling ejek, bahkan korban diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina tersangka.
Tersulut emosi, GS kemudian mendatangi korban di tempat kosnya. Setibanya di lokasi, sempat terjadi cekcok yang diwarnai upaya peleraian oleh ibu korban. Namun situasi kembali memanas.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan momen saat terjadi kontak fisik, termasuk saat ia menangkis serangan yang diduga dilakukan korban. Setelah itu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke bagian perut korban.
“Usai menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Arie.
Korban sempat dilarikan warga ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang kemudian berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Balikpapan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan sejumlah saksi, terutama terkait kondisi saat korban keluar rumah serta penggunaan senjata tajam. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam tahap pemberkasan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dua bilah senjata tajam, pakaian milik korban dan tersangka, serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Arie memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar.
“Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga proses hukum selesai,” pungkasnya.
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 386
Total Users : 1262575
Views Today : 1132
Total views : 6265108