Foto : Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus peredaran sabu
Infobenua.com, Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam waktu kurang dari dua jam pada Sabtu malam (4/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda, termasuk dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara. Petugas mencurigai seorang pria berinisial F (21) yang berada di atas sepeda motor.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu seberat 1,75 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dashboard motor dan di saku celana,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap F, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Jalan Pelita Gang 3. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan A (44), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
Di kamar kos tersangka, ditemukan dua poket sabu seberat 1,16 gram bruto, serta alat pendukung seperti timbangan dan perlengkapan pengemasan. Polisi menduga A berperan sebagai pengedar aktif.
“Tersangka ini pemain lama dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Bangkit.
Sementara itu, di lokasi berbeda, tim lain melakukan penyamaran (undercover buy) terhadap tersangka AA (47) di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Dalam penangkapan tersebut, sabu yang hendak dijual ditemukan disembunyikan dalam bungkus plastik es krim dan ditutup dengan batu di atas trotoar.
“Modusnya cukup rapi, tetapi sudah kami pantau. Saat transaksi berlangsung, langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dari tiga kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,07 gram. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Bangkit menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Samarinda masih aktif, termasuk melibatkan pelaku lama yang kembali beraksi.
“Ini menjadi bukti bahwa kami akan terus menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Ke depan, Polresta Samarinda memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa, terutama pada periode yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba.
*Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi*


















Users Today : 386
Total Users : 1262575
Views Today : 1132
Total views : 6265108