Foto : seorang pria berinisial SA (34)
Infobenua.com, Samarinda — Unit Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang pria berinisial SA (34). Pelaku diamankan setelah aksinya menukar dan menggadaikan kendaraan milik rekannya terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara penyelidikan masih terus berlanjut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran keberadaan mobil milik korban,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula pada 27 Februari 2026, saat korban bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan P. Antasari, Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku menawarkan tukar kendaraan dengan alasan agar mobil korban lebih nyaman digunakan untuk perjalanan ke Kutai Barat.
Korban kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Ayla lengkap dengan kunci dan STNK. Sebagai gantinya, pelaku memberikan sebuah Toyota Innova Reborn yang diklaim sebagai milik pribadi.
Namun beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta menukar kendaraan tersebut. Kali ini, mobil Innova ditukar dengan Honda Brio tanpa dokumen resmi. Kondisi ini mulai menimbulkan kecurigaan korban, terlebih saat pelaku sulit dihubungi dan menghindar.
Menurut Agus, korban kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan yang diberikan pelaku ternyata bukan milik pribadi, melainkan mobil rental. Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Setelah melakukan penelusuran, korban akhirnya mengetahui bahwa mobil miliknya telah digadaikan kepada pihak lain. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pertengahan Maret 2026. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mencari keberadaan kendaraan yang digelapkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan untuk menghindari kejadian serupa.
Penulis: Nurfa | Editor : Redaksi



















Users Today : 394
Total Users : 1264786
Views Today : 1277
Total views : 6271810