Teks foto: Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni
Infobenua.com Samarinda —Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalimantan Timur (Kaltim) tetap membatasi usulan pokok pikiran (pokir) DPRD sebanyak 25 kegiatan dalam perencanaan pembangunan. Kebijakan ini menuai sorotan, seiring dorongan legislatif agar seluruh pokir tetap diakomodasi.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, pembatasan tersebut bukan bentuk pemangkasan aspirasi, melainkan hasil penyesuaian berbasis prioritas pembangunan daerah dan kemampuan fiskal.
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujar Sri, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh usulan pokir terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan resmi, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Menurut Sri, mekanisme tersebut mengikuti ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang menempatkan pokir DPRD sebagai pelengkap arah pembangunan, bukan program yang wajib seluruhnya direalisasikan.
“Pokir itu harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus merespons kritik sejumlah anggota DPRD yang menilai pembatasan pokir membuat aspirasi di daerah pemilihan tidak terserap optimal.
Bahkan, sempat muncul anggapan bahwa pembatasan tersebut merupakan kehendak politik kepala daerah.
Sri membantah hal itu. Ia menegaskan, keputusan tersebut murni bagian dari pelaksanaan regulasi dan proses teknokratis.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur, tetapi menjalankan amanat regulasi. Pemerintah daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi agar usulan sesuai prioritas pembangunan,” tegasnya.
Meski TAPD masih mempertahankan angka 25 usulan, pemerintah daerah belum menutup kemungkinan adanya perubahan. Keputusan akhir tetap menunggu hasil verifikasi lanjutan.
“Nanti kita lihat lagi, karena tetap harus melalui verifikasi,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri








Users Today : 3453
Total Users : 1600381
Views Today : 4979
Total views : 7115797