Foto : pelaku berinisal S (42) berhasil diamankan.
Infobenua.com. SAMARINDA.Peristiwa tersebut terjadi di salah satu toilet taman kanak-kanak (TK) ketika kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki mengatakan kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris. Awalnya, karena rasa takut yang mendalam, korban sempat berbohong kepada orang tuanya dengan mengaku baru saja mengalami kecelakaan kecil saat bermain.
“Awalnya korban bilang hanya bilang terjatuh, tapi rasa sakit yang ia rasakan membuatnya akhirnya berani cerita. Saat itu barulah keluarga korban tahu bahwa ia telah menjadi korban pelecehan oleh seorang pria,” ujarnya.
Mendengar pengakuan jujur sang anak, orang tua korban langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan membawa buah hati mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Orang tua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan,” ungkap Baihaki.
Ia menambahkan segera setelah hasil pemeriksaan keluar, laporan resmi dilayangkan ke pihak berwajib. Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi,” tambahnya
Kerja keras kepolisian membuahkan hasil, pelaku berinisal S (42) berhasil diamankan. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen tersebut akhirnya diringkus di kediamannya di Loa Janan Ilir pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat yang licik untuk menjerat korbannya.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang bermain dengan teman-temannya. Ia kemudian mendekati korban dan membujuknya untuk membantu mengantar buah labu,” ungkapnya
Ia menambahkan sebagai imbalan pelaku menjanjikan uang tunai sebesar Rp20.000. Tawaran tersebut membuat korban terperdaya hingga akhirnya dibawa ke lokasi sepi untuk dieksekusi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Berdasarkan keterangan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengamen. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Baihaki.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dan pelaku di ancam dengan pasal 415 UU no 1 Tahun 2023.
Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi









Users Today : 980
Total Users : 1510672
Views Today : 1909
Total views : 6940199