InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, DPRD Samarinda Usul Tambah Posko Aduan THR

by Eka Mandiri
Kamis, 12 Maret 2026, 0:31
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Ket foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Infobenua.com Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 dilakukan secara lebih serius. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lembaga legislatif tersebut juga mengusulkan agar posko pengaduan terkait THR tidak hanya tersedia di tingkat kota, tetapi juga diperluas hingga ke kecamatan. Dengan demikian, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat lebih mudah menyampaikan laporan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai pengawasan perlu diperkuat karena masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Kondisi tersebut kerap menjadi persoalan yang berulang setiap tahun menjelang Hari Raya.

“Setelah perayaan Lebaran nantinya perlu dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Idealnya di Samarinda, THR sudah dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Lebaran dan tidak dilakukan secara bertahap,” ujar Puji pada Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, pemerintah kota tetap dapat berperan aktif melalui penyediaan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan akan membantu mempercepat penanganan laporan jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

“Posko pengaduan sebaiknya tersedia hingga tingkat kecamatan agar laporan dari pekerja dapat segera diterima dan ditindaklanjuti. Hal ini juga memudahkan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka,” tegasnya.

Puji juga menyinggung adanya ketentuan baru mengenai bonus hari raya keagamaan yang berlaku bagi sektor tertentu. Ia menyebut aturan tersebut mencakup pekerja di beberapa bidang, termasuk pekerja berbasis aplikasi serta tenaga alih daya.

Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan informasi terkait kebijakan tersebut tersampaikan dengan baik kepada perusahaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data mengenai perusahaan yang beroperasi di Samarinda, sehingga pengawasan dan mekanisme pengaduan dapat disiapkan secara lebih optimal.

“Data perusahaan sebenarnya sudah tersedia. Yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan serta penyediaan posko pengaduan. Kami berharap jumlah posko dapat ditambah agar pekerja lebih mudah menyampaikan laporan,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

Views Count: 0

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1520864
Users Today : 1898
Total Users : 1520864
Views Today : 4534
Total views : 6960661
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com