InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Enam Kali Beraksi, Residivis Pencabulan Anak Kembali Dibekuk Polsek Sungai Kunjang

by Eka Mandiri
Rabu, 4 Maret 2026, 20:33
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Foto : Konfrensi Pers Di Mako Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/26).

Infobenua.com, Samarinda— Aparat kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial MF (22) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan masih berstatus wajib lapor.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) malam di kawasan Perumahan Karpotek, Jalan Untung Suropati.

“Korban merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun yang saat itu berjalan seorang diri menuju minimarket,” jelasnya pada Konfrensi Pers Di Mako Polsek Sungai Kunjang, Rabu (4/3/26).

Berdasarkan laporan korban, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan perbuatan cabul sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan perbuatan serupa di beberapa lokasi berbeda.

Polisi mencatat sedikitnya enam kejadian yang dilakukan di wilayah Perumahan Karpotek dan Jalan Kemangi.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dipidana atas kasus pencabulan pada 2022 di Tenggarong dan saat ini masih menjalani kewajiban lapor di Lapas Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta segera melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

“Kami menegaskan untuk berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dan memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan,”pungkasnya.

Penulis : Fara | Editor : Redaksi

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1592192
Users Today : 269
Total Users : 1592192
Views Today : 305
Total views : 7103325
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com