Teks foto: Polresta Samarinda saat mengamankan Miras dalam Operasi Pekat Mahakam 2026
Infobenua.com Samarinda– Aparat Polresta Samarinda kembali bergerak dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Hasilnya, sebanyak 150 botol minuman keras berbagai merek disita dari empat toko yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Razia yang digelar hingga dini hari itu menyasar sejumlah titik yang telah dipetakan berdasarkan laporan keresahan warga. Empat toko diperiksa, tiga di antaranya masuk dalam daftar target operasi (TO).
Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Peredaran miras ilegal ini berpotensi memicu gangguan kamtibmas, sehingga harus ditekan,” ujarnya, Sabtu.
Di Jalan KS Tubun, petugas mengamankan 18 botol miras dari Toko Anugra Abadi. Razia berlanjut ke Simpang Empat Harum Nafsi, di mana Toko Topan kedapatan menyimpan 24 botol minuman keras tanpa izin. Jumlah yang sama, 24 botol, turut diamankan dari Toko Kopral di Jalan Ciptomangunkusumo.
Temuan terbesar justru berada di luar daftar target. Di Toko Bintang, yang juga berlokasi di Jalan Ciptomangunkusumo, petugas menyita 84 botol minuman keras berbagai jenis.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Operasi Pekat Mahakam merupakan agenda rutin kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, perjudian, hingga praktik lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Frida Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 398
Total Users : 1434920
Views Today : 1391
Total views : 6763299