InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

SPBU Dipetakan, Pengisian Solar Subsidi di Samarinda Masuk Skema Baru

by Eka Mandiri
Sabtu, 14 Februari 2026, 20:13
in Berita, Kaltim
Bagikan

Ket foto : Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pengetatan ini dilakukan menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU yang dinilai berdampak pada kemacetan lalu lintas serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi subsidi.

Evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menunjukkan antrean biosolar kerap memanjang hingga ke badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan di sekitar lokasi pengisian BBM.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa penataan ulang dilakukan melalui pemetaan SPBU penyalur solar dan pertalite agar pengawasannya lebih terarah.

“Antrean pengisian biosolar selama ini berimplikasi terhadap kelancaran lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Oleh sebab itu, kami melakukan pemetaan terhadap SPBU penyalur agar pengendalian distribusinya dapat berjalan lebih tertib dan terukur,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Dalam skema baru ini, Dishub akan memperketat persyaratan kendaraan yang berhak memperoleh solar subsidi. Hasil evaluasi di lapangan masih menemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis namun tetap dapat mengakses BBM subsidi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik penimbunan.

Sebagai solusi, Dishub menyiapkan sistem pendaftaran antrean sehari sebelum pengisian (H-1) melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan wajib menunjukkan STNK dengan status pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi sebelum mendapatkan nomor antrean.

“Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan solar subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Kendaraan dengan muatan berlebih maupun yang tidak laik jalan akan tersaring melalui mekanisme tersebut,” jelas Manalu.

Ia menambahkan, keberadaan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Apabila kendaraan bermuatan berlebih tetap beroperasi, umur rencana jalan yang seharusnya bertahan hingga lima tahun dapat berkurang dan berimbas pada peningkatan biaya perawatan.

Dishub juga mencermati penggunaan fuel card yang diduga tidak seluruhnya diterbitkan secara resmi. Penggunaan kartu yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran kuota BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan verifikasi dan penertiban terhadap fuel card yang tidak jelas legalitasnya. Sistem pembayaran tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak berhak ataupun untuk tujuan penimbunan,” tegasnya.

Ke depan, Dishub mempertimbangkan pengalihan sistem pembayaran ke aplikasi MyPertamina agar transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau secara menyeluruh. Melalui sistem tersebut, jarak tempuh kendaraan setelah menerima jatah solar juga dapat dianalisis.

Manalu menjelaskan, apabila kendaraan menerima 80 liter solar yang diperkirakan cukup untuk menempuh sekitar 240 kilometer, maka pengisian kembali tanpa aktivitas perjalanan yang wajar akan menjadi indikator penyimpangan.

“Apabila kendaraan kembali melakukan pengisian tanpa menunjukkan aktivitas operasional yang proporsional, hal tersebut akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut,” katanya.

Penataan distribusi ini juga menyentuh sektor angkutan umum. Dishub berencana menetapkan satu SPBU khusus untuk melayani bus, dengan syarat kendaraan memiliki izin trayek dan izin operasional yang sah.

Sementara itu, pengisian pertalite untuk kendaraan roda empat di kawasan pusat kota akan dibatasi dan diarahkan ke SPBU di wilayah pinggiran guna mengurangi kepadatan.

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada April 2026, dengan kemungkinan penundaan hingga Mei apabila sosialisasi belum berjalan optimal.

Dishub meyakini langkah ini
tidak akan memicu inflasi karena sebagian besar kendaraan distribusi kebutuhan pokok telah menggunakan BBM non-subsidi untuk menghindari antrean.

“Kami optimistis penataan ini akan membuat distribusi solar subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan meminimalkan potensi kebocoran kuota di Kota Samarinda,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1572558
Users Today : 1358
Total Users : 1572558
Views Today : 2042
Total views : 7070668
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com