Foto: Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Fathul Alamin (farid/Infobenua)
Infobenua.com, Tenggarong – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan langkah pengaturan aktivitas masyarakat agar ibadah puasa berjalan khusyuk dan kehidupan sosial tetap kondusif.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (10/2/2026), dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan, hingga perwakilan organisasi masyarakat.
Rapat ini menjadi ruang temu lintas pihak untuk menyamakan persepsi terkait aktivitas masyarakat selama Ramadan, terutama yang berkaitan dengan jam operasional usaha, kegiatan malam hari, serta potensi gangguan ketertiban umum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa pengaturan yang dibahas bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan saling menghormati.
“Pengaturan ini dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas, namun tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, tarawih, hingga sahur,” ujarnya.
Menurut Taufik, pembahasan juga menyinggung aktivitas yang kerap muncul pada malam hingga dini hari, seperti kegiatan selepas tarawih dan menjelang sahur, agar tetap berada dalam koridor ketertiban umum.
Selain itu, rapat turut membahas langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penggunaan petasan yang kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Untuk penegakan aturan terkait ketertiban, khususnya yang bersifat pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan mengambil peran sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Fathul Alamin, menyebutkan bahwa hasil rapat tersebut akan dirumuskan dalam Surat Edaran Bupati Kukar sebagai pedoman bersama selama Ramadan.
Surat edaran ini, lanjut Fathul, akan memuat imbauan yang menekankan nilai toleransi antarwarga, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Edaran ini bukan untuk membatasi, tetapi mengatur agar semua pihak bisa saling menghargai. Ibadah tetap nyaman, aktivitas usaha pun tetap berjalan,” katanya.
Pengaturan juga mencakup jam operasional tempat hiburan dan usaha sejenis, terutama pada waktu-waktu yang beririsan dengan pelaksanaan ibadah umat Muslim.
“Intinya adalah penyesuaian waktu, bukan pelarangan total, agar suasana Ramadan tetap kondusif,” tambahnya.
Setelah ditandatangani, surat edaran tersebut akan disosialisasikan secara berjenjang, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga ke tingkat kecamatan, desa, RT, serta pengurus masjid dan musala.
“Saat ini masih dalam tahap finalisasi. Begitu rampung, akan segera kami edarkan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas selama Ramadan,” pungkas Fathul.
Penulis: Farid | Editor: Eka Mandiri








Users Today : 978
Total Users : 1572178
Views Today : 1492
Total views : 7070118