Teks foto: Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian pada Rabu, 4 Februari 2026.
Infobenua.com Samarinda – Sidang praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/2/2026), dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.
Tim kuasa hukum Pemohon mengungkap dugaan pelanggaran serius prosedur penyidikan, salah satunya penyidik disebut tidak pernah menyerahkan Surat Penetapan Tersangka kepada Jimmy Koyongian.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri, mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa Termohon hanya mampu menunjukkan Surat Pemberitahuan Tersangka, bukan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam pembuktian, Termohon tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Surat Penetapan Tersangka pernah diserahkan kepada klien kami. Yang ada hanya surat pemberitahuan,” kata Agus kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (4/2/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 90 ayat (2) KUHAP secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.
Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut membuat penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian cacat secara formil dan melanggar prinsip due process of law.
Selain pembuktian dokumen, Pemohon menghadirkan tiga orang saksi, yakni Go Wen selaku ibu Jimmy Koyongian, Herry Koyongian selaku adik kandung yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB), serta Hernawan, S.H., M.Kn., notaris/PPAT yang membuat akta tersebut.
Agus menyebut keterangan para saksi saling menguatkan bahwa proses pembuatan AJB berlangsung normal, sesuai prosedur hukum, dan tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu.
Saksi notaris juga menegaskan bahwa akta jual beli dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.
“Dari keterangan saksi, jelas bahwa perkara ini murni hubungan keperdataan keluarga, bukan tindak pidana, kami menduga ada pihak lain yang mencoba untuk memperkeruh suasana” ujarnya.
Tim kuasa hukum Jimmy Koyongian juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat pelanggaran hukum dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Agus menyebut perkara yang disangkakan sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
“Penetapan tersangka ini kami nilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas hukum pidana. Prosesnya tidak sesuai KUHAP,” kata Agus.
Perkara tersebut berawal dari laporan kuasa hukum Eddy Hartono ke Polresta Samarinda pada 25 April 2025 terkait Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana.
Akta itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tertanggal 7 Oktober 2006 yang dibuat secara sadar dan sukarela sebagai kesepakatan keluarga.
Namun, penyidik Polresta Samarinda menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 12 Maret 2025 dan menetapkan Jimmy Koyongian sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/260/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersebut tidak disertai minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hingga kini, Jimmy Koyongian juga disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi maupun diperlihatkan alat bukti yang mendasari status hukumnya.
“Klien kami bahkan dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka. Ini pelanggaran serius terhadap prosedur penyidikan,” ujar Agus.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri, mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta meminta supervisi dari Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri.
Sementara itu, Jimmy Koyongian berharap persoalan yang menimpanya dapat segera diselesaikan secara adil.
Ia menyebut konflik tersebut merupakan masalah keluarga yang sebelumnya berjalan baik sebelum akhirnya berujung proses hukum.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai dan semua bisa kembali pulih. Semoga kepolisian memberikan pelayanan hukum yang adil dan profesional,” ujarnya.
Penulis: Frida| Editor : Eka Mandiri








Users Today : 1519
Total Users : 1577012
Views Today : 2051
Total views : 7079680