Infobenua.com Samarinda-Gelombang keluhan mahasiswa penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis melalui program beasiswa Gratispol terus bermunculan. Persoalan ini mencuat ke publik setelah pengakuan seorang mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) berinisial A viral di media sosial.
Ia mengaku statusnya sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dibatalkan secara sepihak, meski sebelumnya telah dinyatakan lulus.
Viralnya kasus tersebut memicu reaksi luas dan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan.
Posko dibuka melalui akun Instagram @lbhsamarinda_ sebagai wadah pelaporan resmi agar setiap aduan dapat terdokumentasi dengan baik.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyebut sejak posko dibuka beberapa hari lalu, pihaknya telah menerima sekitar 26 aduan dari mahasiswa dengan berbagai latar belakang persoalan. Hal tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/1/2026).
Menurut Fadilah, secara umum aduan yang masuk terbagi ke dalam lima persoalan utama, yakni keterlambatan pencairan bantuan, gangguan dan kesalahan sistem pendaftaran akibat masalah website, pembatalan sepihak status penerima, perpindahan domisili, serta kendala daftar ulang.
“Seluruh persoalan tersebut dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan hak pendidikan mahasiswa,” ungkapnya.
Dari sisi sebaran wilayah, sebanyak 14 aduan berasal dari mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, sementara 11 aduan lainnya datang dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring posko pengaduan yang tetap dibuka.
“Kami memandang ini bukan kesalahan satu atau dua individu, melainkan persoalan sistem dan tata kelola yang buruk. Dampaknya dirasakan oleh banyak mahasiswa dengan masalah yang beragam,” ujar Fadilah.
Saat ini LBH Samarinda masih berada pada tahap verifikasi dan asesmen dengan melakukan konfirmasi langsung kepada para pengadu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pokok persoalan sekaligus mengupayakan agar para mahasiswa dapat kembali memperoleh hak pendidikan yang dinilai terampas akibat kebijakan pembatalan sepihak.
“LBH Samarinda berharap Pemprov Kaltim segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghadirkan solusi konkret,” pungkasnya.
Menurut Fadilah, program beasiswa Gratispol menyangkut hak dasar masyarakat atas pendidikan sehingga tidak boleh meninggalkan ketidakpastian bagi para penerimanya.
Penulis Frida | Editor Eka Mandiri








Users Today : 3270
Total Users : 1570735
Views Today : 5296
Total views : 7067791